JURNALIS.co.id – Seorang wanita penerobos mimbar khutbah Salat Jumat di Masjid Raya Mujahidin Pontianak mengalami gangguan jiwa.
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra menyebutkan wanita tersebut berinisial QA berusia 41 tahun warga asal Lumajang, Jawa Timur. Perempuan ini memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Pernah dirawat di Aceh dan di Lumajang Jawa Timur,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di RSJ Sungai Bangkong Jalan Alianyang, Jumat (06/05/2022) malam.
Kaporesta menerangkan pihaknya mengetahui pelaku mengalami gangguan jiwa setelah berkoordinasi dengan kepolisian yang ada di Lumajang.
“Pada tahun 2013 yang bersangkutan mengalami trauma ketika orang tuanya meninggal dunia, kemudian pada tahun 2016 yang bersangkutan pisah sama suaminya,” ujarnya.
“Tadi setelah dilakukan assessment di RSJ yang bersangkutan benar mengalami gangguan kejiwaan,” sambung Kapolresta.
Selain itu, kata Kombes Andi, yang bersangkutan memiliki latar belakang ketaatan dalam hal beribadah, juga penghapal Alquran dan segala macam.
“Yang bersangkutan ketika diajak bicara tidak ada masalah, namun ketika melihat massa jumlah banyak yang bersangkutan emosionalnya naik dan meledak-ledak dan itu terjadi,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan berdasarkan keterangan Satpam Masjid Raya Mujahidin Pontianak bahwa QA sempat melaksanakan itikaf dan Salat selamat 10 hari.
“Yang kita temukan dari QA hanya identitas berupa KTP, kartu ATM perlengkapan make up, serta pakaian dari tas yang dibawanya,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, Kapolresta meminta masyarakat untuk tenang. Pelaku sudah diamankan dan dilakukan assesment oleh petugas RSJ Sungai Bangkong Pontianak.
“Rencana kedepan pihak akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulangkan yang bersangkutan ke Lumajang,” pungkas Kapolresta Pontianak. (rin)
Discussion about this post