JURNALIS.co.id – Pascacuti bersama lebaran, mulai Senin tanggal 9 Mei 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus masuk kerja. Seluruh ASN jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang bolos siap-siap disanksi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak, agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang lebaran.
“Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” tegasnya, Sabtu (07/05/2022).
Sebelumnya, surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. Bagi ASN yang mangkir, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan.
“Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama,” katanya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
“Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan,” pungkas Edi. (atoy)
Discussion about this post