JURNALIS.co.id – DPRD Kalbar melalui Suriansyah menyarankan pemerintah pusat agar mengangkat pegawai honorer yang memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saran tersebut ia sampaikan seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023.
“Tentu pengangkatan sesuai dengan aturan, dan setahu saya memang ada aturan kementerian yang mengatur hal tersebut,” katanya, (10/06/2020).
Legislator Partai Gerindra ini berharap pemerintah bertindak objektif agar para honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah mendapat kesempatan menjadi sebagai ASN dan P3K.
“Kami harap pemerintah objektif agar semua tenaga honorer mendapat kesempatan yang sama, tidak pilih kasih, tidak ada hal-hal yang menyebabkan mereka sulit untuk diangkat,” ungkapnya.
Terkait dengan beberapa kemungkinan yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK dan ASN, Suriansyah mengharapkan pemerintah memberikan jalan keluar kepada honoror tersebut.
Suriansyah menyebutkan, tenaga honorer yang harus mendapat prioritas tentu tenaga honorer yang masa kerjanya sudah cukup lama, mempunyai kinjera yang baik, dan selama ini menunjukan loyalitas dan disiplin pada pekerjaannya.
“Mampu melaksanakan tugas yang lebih berat nanti setelah menjadi P3K dan menjadi ASN,” pungkas Suriansyah. (lov)
Discussion about this post