JURNALIS.co.id – Peladang di Kalimantan Barat saat ini sudah dibolehkan untuk membuka lahan dengan cara dibakar asalkan sesuai ketentuan yang diatur. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang telah disahkan pada Rabu, 27 April 2022.
“Apabila mematuhi Perda maka peladang akan terlindungi. Tidak lagi tersandera hukum seperti beberapa kasus akhir-akhir ini. Perda ini hadir untuk melindungi para peladang kita,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar, Thomas Alexander kepada wartawan, Rabu (11/05/2022).
Dalam Perda disebutkan peladang dibolehkan membuka lahan dengan cara dibakar asal luasannya tidak lebih dari dua hektare. Selain itu, ketika melakukan pembakaran harus dijaga ketat. Selanjutnya dibuat semacam sekat bakar agar tidak meluas. Lebih penting melapor ke RT, dusun, desa atau camat.
Selain itu, perusahaan di sekitar lokasi perladangan berkewajiban membantu proses ini. Misalnya menyiapkan pompa penyemprotan dan lain sebagainya. Thomas juga mengingatkan, bahwa Perda ini mengatur kegiatan untuk para peladang.
Menurut Thomas, lahirnya Perda ini memang merlalui proses panjang dan berbelit-belit. Latarbelakangnya lahir persoalan-persoalan yang menimpa banyak masyarakat peladang.
“Apalagi selama ini, kearifan lokal sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Kalbar secara turun temurun,” sebutnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan membuka lahan dengan cara bakar adalah bagian dari berbagai aktualisasi hingga acara syukuran memperoleh panen padi melimpah. Misalnya ketika Naik Dango.
“Intinya ketika masyarakat peladang berladang sesuai Perda, maka mereka harus dilindungi. Tidak boleh lagi tersandera dengan kasus hukum,” pungkas Thomas. (lov)
Discussion about this post