JURNALIS.co.id – Kejati Kalbar menempuh kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa IS (56) dan AB (50) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, Eka Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan materi kasasinya pada hari ini Rabu (11/05/2022) ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung.
“Sekarang lagi proses jilid. Nanti untuk hardcopy dan softcopy-nya kami serahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Eka berharap Hakim Mahkamah Agung bisa melihat secara teliti materi kasasi yang telah dilampirkan dalam berkas perkara. Lantaran pihaknya menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak keliru membuat keputusan berupa bebas.
“Kami beranggarapan demikian (hakim keliru, red). Di kasasi ini diharapkan tuntutan kami terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui dua terdakwa dalam kasus penipuan penggelapan dalam jual beli tanah atas nama IS dan AB telah membuat korban mengalami kerugian Rp2 miliar. JPU Kejati Kalbar menuntut kedua terdakwa yang dituding sebagai mafia tanah dengan pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberi vonis bebas. Hakim menilai bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materil yang dilakukan oleh kedua terdakwa. (rin)
Discussion about this post