JURNALIS.co.id – Aksi penipuan dengan cara menawarkan pembukaan CPNS fiktif pada tahun 2017 akhirnya terungkap. Pelakunya seorang oknum PNS di Kantor Gubernur Kalimantan Barat inisial AS (50), warga Jalan Parit H Muksin II, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan modus pelaku dengan cara menawarkan untuk anak korbannya bahwa telah ada penerimaan CPNS di bulan Juli 2017 hingga bulan Desember 2017 di wilayah Kabupaten Sintang.
“AS meminta uang sebesar Rp55 juta kepada korban untuk untuk penerimaan CPNS di bulan juli 2017 hingga bulan Desember 2017 dengan dijanjikan anak korban lulus CPNS di bulan Desemebr 2017,” terangnya kepada wartawan, Kamis (12/05/2022).
Setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp55 juta kepada AS ternyata pada bulan Juli 2017 hingga bulan Desember 2017 penerimaan CPNS tersebut tidak ada alias fiktif.
“Korban pun meminta uangnya dikembalikan, namun AS tidak ada mengembalikan uang Rp55 juta yang telah diminta sebelumnya. Atas hal itu korban merasa dirugikan dan melaporkan ini ke Polresta Pontianak,” ujarnya.
Dikatakan Indra, atas laporan tersebut pihaknya pun melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait keberadaan AS. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 10 Januari 2022 lalu di rumahnya.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan,” katanya.
Saat diintrogasi, AS mengakui perbuatannya. Menurut keterangan AS anak korban tidak lulus karena untuk penerimaan CPNS Bidan Pemprov Kalbar kuotanya sedikit.
“AS pun menyampaikan bahwa uang yang diberikan oleh korban digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat,” jelasnya.
Pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rin)
Discussion about this post