
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar).
Opini WTP diberikan langsung Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi ketika penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang tahun anggaran 2021 di Kantor Perwakilan BPK Kalbar, Kamis (12/05/2022).
Pada acara penyerahan, Ketapang diwakili oleh Wakil Bupati H Farhan, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda.
“Keberhasilan Pemkab Ketapang meraih opini WTP kali ini, berarti terhitung sudah delapan kali secara berturut-turut setiap tahun,” cetus M Febriadi, Jumat (13/05).
Menurut Febriadi, BPK RI menilai posisi keuangan Pemkab Ketapang tahun anggaran 2021 disajikan secara wajar. Terlebih material sesuai dengan standar akutansi Pemerintah dan prinsif akutansi yang berlaku umum lainnya.
“Bahkan laporan keuangan Pemkab Ketapang dinilai BPK RI pada umumnya semakin meningkat. Ini ditandai dengan temuan-temuan pemeriksaan yang semakin sedikit dan tidak terlalu material,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kriteria penilaian tersebut sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Meskipun ada kesalahan, tapi tidak mencapai tingkat materialitasnya, sehingga dianggap wajar.
“Jika misalnya melebihi tingkat materialitasnya, maka bisa dikecualikan,” tutup Ketua DPD Golkar Ketapang ini. (lim)
Discussion about this post