JURNALIS.co.id – Polemik pembangunan Jalan Siduk – Sukadana mematik komentar dari pimpinan komisi di DPRD Kalbar. Seperti diketahui dua tokoh politik di Kalbar, yakni Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lasarus yang kini menjabat Ketua Komisi V DPR RI bersitegang terkait tanggung jawab perbaikan ruas jalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Suib menilai bahwa pembangunan ruas jalan tersebut sebenarnya telah diseriusi pada pemerintahan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Tahapan penanganan ruas Jalan Siduk – Sukadana sejak tahun 2018 sampai saat ini telah ditangani Pemrov Kalbar.
Pada tahun 2018 penanganan dilakukan Pemprov Kalbar dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp15,393 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 3,655 kilometer.
Kemudian pada tahun 2019 dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar sebesar Rp9,410 miliar untuk jalan sepanjang 2,310 kilometer. Kemudian dilanjutkan tahun 2020 dengan APBD Kalbar sebesar Rp2,6 miliar untuk jalan sepanjang 906 meter. Dilanjutkan tahun 2021 dianggarkan Pemprov Kalbar melalui APBD sebesar Rp10 miliar untuk jalan sepanjang 2,650 kilometer.
“Jadi sepengetahuan saya baru periode ini alokasi anggarannya konsisten dan berkelanjutan,” kata Suib, Senin (16/05/2022).
Diungkapkan Suib, berdasarkan data, pada tahun 2022, Pemprov melalui dana APBD Kalbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,7 miliar untuk pembangunan jalan kurang lebih 3 kilometer.
“Ayo siapa yang tak konsisten? Saya apresiasi sikap Pak Gubernur yang berupaya melakukan pemerataan pembangunan walaupun tertatih-tatih sendirian. Ini yang perlu dipahami masyarakat Kalbar,” sebutnya.
Menurut dia, dengan keterbatasan anggara pelaksanaan peningkatan ruas jalan Siduk-Sukadana, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat menuntaskan penanganan ruas tersebut secara maksimal.
“Maka diperlukan kehadiran dan dukungan pemerintah pusat, terutama dorongan dari teman-teman di Komisi V DPR RI,” tukasnya.
Sepengatahuan dirinya pada tahun 2018 melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 050/2359/SPW-BAPPEDA, Jalan Siduk-Sukadana telah diusulkan menjadi ruas jalan kewenangan pusat.
“Namun faktanya sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, entah apa kendalanya, saya kurang paham juga. Itu hanya Rp15,393 miliar sepanjang 3,655 kilometer dari DAK tahun 2018,” sebutnya.
Menurut legislator Partai Hanura ini, dari awal, fokus Gubernur Kalbar adalah memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat. Walaupun dengan keterbatasan anggaran, ruas Jalan Siduk-Sukadana setiap tahunnya tetap dianggarkan, bahkan ke depan direncanakan penuntasan penanganan ruas jalan tersebut.
“Tentunya bertahap, karena ruas jalan kita yang harus dibangun terdapat di 14 kabupaten/kota,” kata dia.
Berdasarkan hasil informasi yang diterima Suib di lapangan, pada 11 Mei 2020, pekerjaan ruas jalan sudah dimulai kembali pekerjaannya setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
“Sebelumnya sudah dimulai pekerjaannya, namun H-7 lebaran Idulfitri, sempat terhenti mengingat kelancaran lalu lintas lebaran,” jelas Suib.
Sebagaimana disampaikan bahwa Gubernur Kalbar sangat fokus terhadap penanganan infrastruktur jalan, hal ini ditunjukkan pada alokasi anggaran pada Dinas PUPR sebesar Rp338 miliar dari total anggaran Dinas PUPR sebesar kurang lebih Rp380 miliar.
“Dengan nilai ini lah harus disaring dan mutar otak supaya dapat digunakan, agar pembangunan jalan merata di setiap kabupaten/kota, tepat lokasi dan sasaran,” ujarnya.
Suib berharap menyelesaikan jalan di Kalbar mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar Pemprov Kalbar terbantu dan merasa tidak sendirian. Ditambah lagi, adanya perwakilan anggota DPR RI dari Kalbar yang menduduki posisi strategis.“Kami berharap sekali adanya dukungan penuh untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur terutama penanganan ruas Jalan Siduk-Sukadana,” pungkas Suib. (lov)
Discussion about this post