JURNALIS.co.id – Satuan Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang sopir sekaligus diduga pemilik truk yang mengisi solar bersubsidi menggunakan tangki tambahan atau tangki siluman.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah truk bertangki siluman mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan saat meninjau lokasi SPBU tersebut menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 12 Mei 2022.
“Pada tanggal tersebut kita sudah berhasil kita amankan satu unit truk yang bertangki tambahan atau siluman yang sudah dimodifikasi sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar di SPBU ini, dan hingga saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan,” terangnya saat meninjau lokasi SPBU di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/05/2022).
Dijelaskannya, truk yang diamankan kepolisian memiliki tangki standar di bawah. Namun di atas badan truk terdapat tangki tambahan yang berkapasitas hingga 200 liter.
Selain mengamankan sopir sekaligus diduga pemilik truk, Teuku Rivanda mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas operator pengisi BBM, pengawas SPBU, serta manager dari SPBU.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam hal ini BPH Migas untuk kemudian apakah ada unsur pidana dalam praktek ini. Apabila nanti dari hasil koordinasi ditemukan adanya unsur pidana, maka akan kita proses dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Memastikan bahwa BBM bersubsidi disalurkan dengan benar, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya bersama Pertamina fokus melakukan pengawasan ke berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Kubu Raya. (atoy)
Discussion about this post