JURNALIS.co.id – Pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan dicabut pemerintah Indonesia pada 23 Mei 2022. Dit Reskrimsus Polda Kalbar akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pihaknya terutama Kasubdit Tipiter dan Kasubdit Tindak telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga minyak goreng.
“Terutama lokalan Kalbar, termasuk Pontianak,” katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Luthfie mengungkapkan pihaknya kemarin juga aktif memantau dan meminimalisir antisipasi ekspor CPO dan turunannya, lantaran adanya larangan dari pemerintah atas ekspor tersebut.
“Dan kita ketahui bersama kebijakan ekspor sudah dibuka kembali oleh Presiden. Dan Senin besok sudah bisa dilakukan ekspor CPO,” ujarnya.
Luthfie mengaku dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya mendapat banyak telepon dari masyarakat petani sawit yang memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Presiden, lantaran harga Tandan Buah Segar (TBS) sudah merangkak naik.
“Harga kisaran sekarang Rp3200 atau Rp3300 dan ini diapresiasi masyarakat petani sawit,” ungkapnya.
Dikatakannya pula, untuk kontrol atau pemantauan harga TBS ini pihaknya sudah melakukan Rakor dengan seluruh asosiasi kelapa sawit di Kalbar, baik diskusi secara langsung maupun melalui zoom meeting.
“Saya pikir di Satgas Pangan sudah jelas kemarin, berkaitan dengan temuan-temuan atau terjadi sesuatu permasalahan, apakah itu akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana, sudah kita sepakati bersama,” tegasnya.
“Untuk teknis pemantauan kita, tentunya kita berkerjasama dengan dinas dan kita memiliki Bhabinkamtibmas juga yang dapat melaporkan setiap harinya,” sambung Luthfie.
Untuk minyak goreng sendiri, ditambahkannya, berkaca dari keluhan-keluhan masyarakat kemarin, pihaknya bersama Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat.
“Hal ini kita lakukan, guna memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” pungkas Luthfie. (rin)
Discussion about this post