JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial SL (29) terpaksa harus mendekam di penjara akibat mencuri besi alat bandsaw milik Saleh. Tersangka SL berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Melawi di Dusun Mekarsari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh pada Sabtu (21/02/2022).
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan tindak pidana pencurian besi alat bandsaw terjadi pada Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kemudian Sabtu 21 Mei 2022, korban selaku pemilik alat bandsaw tersebut melaporkan ke Polres Melawi,” katanya, Minggu (22/05/2022).
Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Melawi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait tindakan pidana pencurian tersebut.
“Pada hari yang sama, didapati bukti kuat mengarah pada satu tersangka tunggal yaitu berinisial SL, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” ujarnya.
I Ketut menjelaskan tersangka sudah berhasil menjalankan aksinya. Barang curian didapati di rumah tersangka pada saat proses penangkapan.
“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti yaitu satu buah lempeng besi bandsaw dan satu buah roda gila bagian atas bandsaw. Kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pada saat melakukan aksi pencurian, tersangka immenggunakan linggis untuk masuk ke gudang. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
“Tersangka SL ini kami kenai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,” tegasnya.
I Ketut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Perlu diingat tindak pidana pencurian seperti ini tidak hanya dilakukan pada malam hari saja. Siang hari juga sering terjadi tindak pidana serupa.
“Oleh sebab itu, selalu berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang-barang milik kita, ingat tindak pidana pencurian ini terjadi karena adanya peluang dan kesempatan. Minimalisir sekecil mungkin agar mempersempit pelaku tindak pidana melancarkan aksinya,” imbau I Ketut. (ira)
Discussion about this post