JURNALIS.co.id – Sat Reskrim Polres Melawi meringkus pelaku pembobolan dan pencurian berinisial Id (38), warga Nanga Pinoh, Sabtu (21/05/2022). Tersangka melakukan aksinya pada 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Mekar, Harapan Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan kejadian bermula pada 10 Mei 2022, tersangka melakukan aksinya dengan memanjat tiang sebelah ruko milik korban. Setelah itu masuk ke dalam melalui jendela belakang ruko yang tidak terkunci.
“Setelah berhasil masuk, tersangka langsung membuka laci kasir yang dalam keadaan tidak terkunci, dan mengambil uang sebesar Rp2 juta, kemudian tersangka ini membuka laci yang ada di bawahnya, dan mendapatkan dompet yang berisi satu buah kalung emas serta satu buah gelang emas putih,” terangnya, Minggu (22/05/2022).
Tersangka kemudian membawa barang hasil curiannya menggunakan kantong plastik bekas yang didapati di ruko tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan tersangka ini bahwa barang-barang yang dicuri yaitu satu kalung emas, satu gelang emas putih dan uang sebanyak Rp2 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
AKP I Ketut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan selalu berhati-hati dalam menyikapi tingginya angka pencurian di Kabupaten Melawi belakangan ini. Pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana pencurian terutama memastikan rumah maupun barang berharga seperti kendaraan dalam keadaan aman.
“Jika kita selalu memastikan keamanan dari barang milik kita, maka kita menjadi korban dari tindak pidana pencurian ini sangat kecil kemungkinannya. Utamakan faktor-faktor pencegahan, dan persempit peluang-peluang bagi para pelaku tindak pidana ini melancarkan aksinya,” pesan I Ketut mengakhiri. (ira)
Discussion about this post