Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol banyak dilanggar pengusaha. Para penjual Minol mengelabui pemerintah dengan berkamuflase menjadi Cafe dan Karaoke.
Laporan: Tim Jurnalis
Cafe Win One. Begitulah ejaan neon box di ruko empat pintu di Jalan Budi, Komplek Villa Gama, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ada dua pintu masuk utama di ruko tersebut. Sisi kiri pintu untuk masuk ke Diskotik Win One. Sementara pintu kanan menuju ruang Karaoke.
Tim Jurnalis memilih masuk terlebih dahulu ke Diskotik Win One pada pekan lalu. Sejumlah pria berbedan tegap dan berseragam hitam menyambut kedatangan tim. Ada pula seorang wanita berdiri di depan pintu Diskotik.
“Berapa orang? Kalau duduk di table wajib pesan paketan ya,” ucap wanita tersebut sambil mengeluarkan daftar jual minumal beralkohol untuk pengunjung Diskotik Win One.
Papan menu itu menampilkan beragam minuman beralkohol. Mulai Golongan A sampai Minol Golongan B dan C. Berbagai merk. Dengan jenis Beer, Wine, Soju, Cocktail dan Alcohol.
“Paket Rp 650.000 saja bang. Sudah dapat lima botol Minol,” kata wanita itu kepada Tim. Supaya dapat masuk ke dalam Diskotik Win One, permintaan wanita tersebut pun di-iya-kan.
Setelah dipilihkan beberapa jenis minuman. Tim Jurnalis diajak masuk ke dalam Diskotik. Seorang pria berjas hitam menyambut kedatangan tim.
Tim memilih duduk di depan panggung. Seorang Disjoki (Dj) sibuk memainkan irama lagu. Di bagian tengah Diskotik ada sebuah BAR. Minuman-minuman beralkohol tersusun rapi di BAR itu.
Puluhan meja bundar berukuran kecil tertata rapi di dalam Diskotik. Di sisi kanan terdapat sofa dan meja. Beberapa pengunjung terlihat asik menikmati musik bersuara keras tersebut. Tim Jurnalis sempat mengabadikan aktifitas di dalam Diskotik lewat rekaman video.
Setelah melihat secara langsung aktifitas Diskotik, tim bergerak menuju Karaoke Win One di lantai dua. Setelah keluar Diskotik dan menaiki anak tangga. Tim disambut resepsionis.
“Selamat malam. Mau karaoke bang? Pilih dulu paketnya,” ucap seorang wanita berparas cantik. Wanita inipun mengeluarkan daftar paket. Tertera paket minuman plus perempuan.
Selain menjual Minol. Karaoke Win One juga menjual perempuan penghibur atau Ladies Companion (LC). Para perempuan dijual dengan harga Rp550 ribu sampai Rp650 ribu.
“Cewek Grade A Rp650 dan Grade B Rp550. Mereka menemani abang sampai selesai. Nanti kami fashion-kan,” ucap wanita yang bertugas di meja kasir. Untuk memastikan kebenaran perdagangan perempuan tersebut. Tim memilih paket Minol plus dua LC.
Setelah sepakat dengan paket yang ditawarkan. Tim diantar dan dibawa masuk ke ruang Karaoke. Selang beberapa menit. Perempuan-perempuan berpakaian seksi masuk ke ruangan.
“Ayo kontes dulu,” ucap seorang pelayan pria sambil menyuruh para wanita masuk. Mereka berjejer di depan sofa. Tim Jurnalis lantas memilih dua diantara perempuan-perempuan itu. LC ini nantinya akan diwawancarai.
Setelah menentukan LC. Perempuan yang tidak terpilih kembali ke ruangan mereka. Di Karaoke Win One terdapat ruangan khusus untuk menampung para wanita yang diperkerjakan sebagai LC.
Tim pun berkenalan dengan dua LC yang dipilih. Mereka kemudian memilih dan menyanyikan lagu. Pesanan cemilan dan minuman bagian dari paket karaoke pun datang.
Saat diawal memilih Paket, Tim sempat melihat Minol Golongan B dan C masuk daftar jual. Timbul pertanyaan apakah boleh karaoke menjual Minol dengan kadar alkohol 20 sampai 55 persen?
Tim lantas memanggil waiters untuk dibawakan menu Minol. Benar saja. Beragam Minol berkadar tinggi diperjualbelikan di Karaoke Win One.
Minol berkadar tinggi itu seperti Black Label, Chivas Regal 12, Chivas Regal 18, Cointreau, Greygoose Vodka, Hennessy VSOP, Hennessy XO, Imperial Black, Jack Daniel, Martel Cordon Bleu, Martel VSOP, Martell NCF, Red Label, Vibe Lychee dan Vibe Black Tea.
Setelah melihat daftar jual. Tim pun meminta waiters membawa satu Minol seharga jutaan rupiah tersebut. Chivas Regal 12 yang dipesan pun datang. Saat tiba di meja. Botol Chivas Regal 12 itu tidak ditempeli Pita Cukai maupun hologram dari Bea Cukai.
Minol itu dengan cepat ditangkap LC dan kemudian dibuka. Perempuan berpakaian seksi ini lantas mencurahkan Minol ke dalam gelas. Tim Jurnalis pun tidak mau kehilangan momen. Botol-botol Minol diabadikan lewat foto dan rekaman video.
Melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2002
Karaoke Win One yang beroperasi dari Siang hari hingga pukul 03.00 WIB. Peredaran dan penjualan langsung Minol di Win One diduga melanggar batas waktu yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Pontianak.
Perda Nomor 23 Tahun 2002 telah mengatur Larangan Peredaran, Penjualan dan Produksi Minol. Pada BAB III Pasal 8 disebutkan bahwa Batas Waktu penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat penjualan. Dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pada BAB III Pasal 5 Butir 3 ditegaskan: Siapapun dilarang menjadi penjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol kecuali di Hotel Berbintang 3 dan atau 4 hanya untuk Golongan B.
Dari data Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Pontianak. Diskotik dan Karaoke Win One dioperasikan oleh PT Win Wan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1264000102373.
Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), PT Win Wan memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Yaitu BAR, Karaoke dan Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
Mengacu Perda Nomor 23 Tahun 2002, Diskotik dan Karaoke Win One jelas melanggar aturan pemerintah. Win One bukanlah Hotel Bintang 3 atau Bintang 4 yang dibolehkan menjual Minol Golongan B dan C.
Selain itu, PT Win Wan tidak memiliki KBLI sebagai Penjual Langsung. Tempat Hiburan Malam itu hanya mengantongi KBLI Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Artinya Win One hanya boleh mengecer Minol dalam kemasan. Tidak boleh menjual secara langsung untuk diminum di tempat.
Beroperasi Dekat Masjid
Lebih parah. Diskotik dan Karoke Win One sebagai Tempat Hiburan Malam beroperasi dekat dengan Masjid As Salam Pontianak di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Praktik Diskotik dan Karaoke Win One dekat Masjid As Salam telah mencabuli Perda Nomor 23 Tahun 2002 dan merampak Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015.
Padahal Wali Kota Pontianak telah mengeluarkan Ketentuan Tempat yang Diizinkan dan Dilarang Dalam Rangka Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontinak telah memutuskan Tempat yang dilarang dalam rangka peredaran minuman beralkohol berupa pengeceran baik untuk minum ditempat maupun tidak, ditetapkan sebagi berikut:
Semua titik dengan radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan zoning pemukiman. Larangan Wali Kota Pontianak itu berlandaskan Perda Nomor 23 Tahun 2002.
Pada BAB III, Pasal 5, Butir 1 dan Poin b disebutkan: Dilarang mengecer dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman dengan jarak radius 500 meter.
Untuk memastikan berapa jarak antara Diskotik Win One dan Masjid As Salam Pontianak. Senin, 23 Mei 2022 Tim Jurnalis.co.id turun langsung ke lokasi dengan membawa alat ukur meteran.
Pengukuran dimulai tepat di depan Ruko Diskotik dan Karaoke Win One. Setelah diukur secara manual. Jarak antara Win One dan Masjid As Salam Pontianak yaitu 160 Meter.
Tim juga mengukur secara virtual lewat program globe virtual. Dari data Google Earth, jarak Diskotik Win One dan Masdji As Salam adalah 160 Meter.
Win One Tidak Memiliki Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Pemerintah Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar SH mengungkapkan, PT Win Wan belum mengantongi izin dari pemerintah. Perusahaan tempat hiburan malam itu baru memiliki Nomor Induk Berusaha.
Tinorma bilang, Win One tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha seperti Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SPKL B dan SKPL C).
“Minol itu hanya boleh dijual sebagai penunjang bagi hotel. Itupun harus sesuai izinnya. Tidak bisa dijual sembarangan. Termasuk di THM, ga bisa. Itu hanya kapasitas Hotel Bintang 3 ke atas. Itu kapasitas ya,” tegas Tinorma.
Lantas mengapa Win One bisa mendapat NIB? Tinorma pun menjelaskan, sejak diberlakukan Sistem Perizinan Berbasis Risiko atau OSS RBA. Pemerintah sulit mendeteksi izin yang diajukan pengusaha.
“Terdeteksinya setelah dia terbit (NIB Terbit, red). Kalau dulukan setiap pengajuan izin ke kita dulu. Kami akan kaji cocok atau enggak. Baru ada keputusan penerbitan. Kalau sekarang kan, terbit dulu NIB baru pengawasan,” jelas Tinorma.
Orang kepercayaan Wali Kota Pontianak ini menegaskan, bila Win One terbukti melanggar Peraturan Daerah, pihaknya akan melapor ke pemerintah pusat. “Kita akan laporkan ke pemerintah pusat. Supaya NIB mereka ditarik,” tegas Tinorma.
Birokrat yang dikenal tegas ini mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan mengkaji kembali Diskotik dan Karaoke Win One. Baik dari segi izin dan aturan. Apakah sudah cocok belum dengan aturan.
“Kita lihat juga dari sisi perdagangan. Termasuk Minol kami tinjau ulang. Nanti kami akan kordinasi dengan Diskumdag. Kita satu tim. Kami akan analisa. Kalau salah, kita link-kan ke pusat. Supaya izin Win One dicabut,” lugas Tinorma.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Harry Munandar SE MM mengatakan, pihaknya akan mengkordinasikan persoalan Win One ke OPD Teknis supaya di follow up.
“Kami akan coba komunikasikan dan koordinasikan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Termasuk Dinas Pariwisata. Terkait aturan radius itu. Kita lihat apa tindaklanjutnya,” ucap Harry.
Menurut Harry, PTSP bersama tim teknis akan melakukan kajian. “Kalau direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Kami akan bertindak dari sisi administrasinya,” tegasnya.
Diskumdag Rekomendasikan Cabut Izin dan Penghentian Operasional
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak, Junaidi mengatakan, sesuai ketentuan yang ada. Yang diperbolehkan menjual Minol Golongan B dan C untuk diminum di tempat adalah Hotel Bintang 4.
“Minol Golongan B dan C itu khusus Hotel Bintang 4. Bintang 3 tidak boleh. Kalau diluar atau selain hotel tidak boleh,” kata Junaidi.
Menurut orang dekat Edi Kamtono ini, apabila ada dugaan pelanggaran. Diskumdag bersama tim teknis akan turun dan mengecek langsung ke lapangan. Tim itu terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja PTSP.
“Jika Win One melanggar Perda, kita bisa rekomendasikan pemberian sanksi administatif berupa pencabutan izin usaha dan penghentian operasional. Kita merekomendasikan, nanti PTSP bertindak,” tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pontianak ini.
Menurut Junaidi, Pemkot Pontianak berwenang mengawasi izin dan operasional usaha. “Pengawasan itu terkait misalnya jam operasional dan perizinan,” tutup Junaidi seraya mengatakan perlu keterlibatan masyarakat untuk sama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan usaha. (*)
Discussion about this post