
JURNALIS.CO.ID – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meradang mendengar Diskotik Win One beroperasi dekat Masjid As Salam. Wali Kota Edi berjanji akan menugasi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah segera mengambil tindakan.
“Saya akan perintahkan Satpol PP merazia serta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP untuk investigasi,” tegas Edi Kamtono menjawab Jurnalis.co.id sesaat lalu melalui WhatsApp.
Wali Kota Edi membeberkan, Win One memiliki perizinan Karaoke. Bukan mengantongi izin Diskotik. Sehingga dilarang beraktifitas sebagai Diskotik. Apalagi sampai menjual Minumal Beralkohol (Minol).
“Izin Win One itukan karaoke. Kalau beroperasi tidak sesuai izin. Ini jelas melanggar aturan,” lugas Edi Kamtono.

PT Win Wan sebagai perusahaan yang mengoperasikan Win One diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2002 dan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015.


Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Budi Karya, Komplek Villa Gama, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak itu dinamakan Cafe Win One.
Namun berdasarkan hasil liputan investigasi Jurnalis.co.id, Cafe Win One beroperasi sebagai Diskotik. Di lantai satu terdapat BAR dan panggung untuk Disjoki (Dj). Minuman beralkohol dari Golongan A sampai Golongan B dan C juga tersedia.
Tidak hanya itu, Karaoke Win One juga diduga telah menyalahi aturan. Karaoke yang berada di lantai dua itu menjual beragam Minol. Dari kadar rendah sampai kadar tinggi.
Bahkan lebih parah, Karaoke Win One terpantau menjual perempuan. Para perempuan dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau Ladies Companion (LC). Mereka dijual seharga Rp550 ribu sampai Rp650 ribu. (dis)





Discussion about this post