
JURNALIS.co.id – Polda Kalbar menangkap enam orang Porter Bandara Supadio Pontianak karena mencuri barang-barang milik dua penumpang pesawat. Keenam porter tersebut AY (23), MJ (28), AN (21), BP (20), AR (32), dan AA (21).
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah batang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Minggu (29/05/2022) sore.
Menurut Jansen, pencurian ini diketahui ketika dua penumpang yang menjadi korban sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
“Peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 24 dan 29 April 2022 lalu,” ujarnya.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku terduga pencurian barang-barang berharga milik sejumlah penumpang adalah porter di Bandara Supadio Pontianak.
“Yakni pelakunya sebanyak enam orang,” jelas Jansen seraya menambahkan keenam porter tersebut dijerat pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (rin)
Discussion about this post