JURNALIS.co.id – Selama tahun 2021 sebanyak 21 peraturan daerah (perda) telah diselesaikan. Sedangkan tahun 2022 sudah ada delapan Perda selesai dibahas dan diberikan penomoran untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Sementara empat Perda lain bakal dibahas lebih lanjut oleh Tim Pansus atau masih di Banmus untuk beberapa waktu ke depan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalbar, Thomas Alexander, kepada wartawan, Senin (30/05/2022).
Ia memastikan 12 Perda tersebut tidak dibahas secara sembarangan. Semua dikerjakan dengan teliti.
“Tidak bisa sembarangan membuat Perda. Pastinya tidak boleh menganggu kepentingan masyarakat, tak boleh menghambat investasi dan tidak melanggar aturan di atasnya,” ujarnya.
Beberapa tahapan dalam pembuatan Perda dipaparkan Thomas, ketika telah dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus), selanjutnya dibahas kembali oleh Pansus DPRD Kalbar.
“Kemudian Pansus akan membahas lebih lanjut, apakah sudah layak atau tidak. Kewenangan kelanjutan Perda berada di tangan Pansus,” jelasnya.
Sebagai contoh, lanjut dia, Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda ini menjadi angin segar buat masyarakat peladang. Sebab, para peladang di 14 Kabupaten/Kota di Kalbar sudah diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Hanya saja, ada batasan dan aturan dalam isi perda dimaksud. (lov)
Discussion about this post