
JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi di Polres Kapuas Hulu berinisial EJ berpangkat Aiptu, Senin (30/05/2022).
Terdakwa diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan berat 15 gram yang sudah dikemas dalam plastik (klip) kecil. Sidang tersebut dengan pemeriksaan saksi dari polisi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Penangkapan EJ bermula pada Minggu 27 Februari, diduga barang haram miliknya yang diamankan oleh Polisi. Diamankannya barang haram ini ketika sopir taksi yang mengantar pesanannya tersebut di rumah dinasnya di Polres Kapuas Hulu dan diterima langsung oleh istri terdakwa.

“Hari ini kita menggelar sidang perkara EJ dengan kepemilikan sabu berdasarkan hasil penimbangan seberat 15,1 gram yang agendanya hari ini pemeriksaan saksi dari pihak penangkap yakni kepolisian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” terang Arin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Arin mengatakan, untuk terdakwa ini sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.

“Pada saat dia tiba di Kapuas Hulu langsung diamankan oleh Provos,” ucapnya.
Untuk sidang selanjutnya, JPU Kejari Kapuas Hulu meminta waktu seminggu pada Majelis Hakim untuk penundaan sidang dengan agenda tuntutan.
Sementara Dikrosfia Suryadi, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan dirinya mempelajari perkara ini karena dari keterangan terdakwa juga barang haram yang dimilikinya bukanlah untuk dijual melainkan konsumsi pribadi alias murni dopping.
“Jadi barang itu digunakan untuk menambah stamina terdakwa dari pekerjaan hari-harinya sebagai polisi yang benar-benar sibuk karena tugasnya di Sabhara memegang banyak kendaraan di Polres Kapuas Hulu,” ujarnya.
Perempuan disapa Fia ini mengatakan, kliennya belum bisa dikatakan sebagai penjual maupun bandar karena dari keterangan terdakwa bahwa ia memesan barang haram tersebut untuk dirinya sendiri.
“Karena saat itu dia izin untuk tidak membawa mobil dari Putussibau-Pontianak selama sebulan atau dua bulan. Jadi terdakwa ini ingin fokus kerja dikantor saja saat itu,” ujarnya.

Untuk ke depannya, kata dia, dirinya akan menyusun pledoi terdakwa.
“Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu rencana tuntutan JPU seperti apa,” ucapnya.
Sementara Aiptu EJ, terdakwa kasus Narkotika menyampaikan keterangan di persidangan bahwa barang haram tersebut memang milik dirinya yang dibeli dari Aboy di Kota Pontianak.
Barang ini untuk dikonsumsi sendiri agar lebih tenang dalam beristirahat karena tekanan kerja dan orang tua sakit-sakitan.
“Barang ini untuk doping saya bawa kendaraan dan pekerjaan yang lain,” ungkapnya.
EJ mengatakan dirinya tidak tahu berapa berat sabu tersebut. Hanya saja, ketika membeli barang haram tersebut sudah dimasukan dalam plastik (klip) kecil sebanyak 36 klip.
“Waktu saya beli, saya tidak tahu beratnya, cuma memang minta dipisahkan klip-klipnya,” ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, dirinya mengaku menyesal, karena kasihan dengan keluarganya. Maka untuk itu, dia meminta pertimbangan hakim agar tidak dihukum berat mengingat dirinya sebagai kepala keluarga.
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung Didik Nursetiawan sebagai Ketua, Christa Yulianta dan Maria Adinta Krispradani sebagai anggota. (opik)


Discussion about this post