
JURNALIS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat mengeluarkan Fatwa atas persoalan Diskotik dan Karaoke Win One.
MUI Kalbar menegaskan, tidak dibenarkan adanya akitvitas Tempat Hiburan Malam (THM) dekat rumah ibadah. Apalagi Pemerintah Kota Pontianak telah mengatur hal tersebut lewat Peraturan Daerah.
“Aturan sudah jelas. Di sekitar rumah ibadah tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang diharamkan di dalam hukum dan ajaran islam,” tegas Ketua MUI Kalbar, Drs H.M Basri, HAR kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
H.M Basri menambahkan, Perda Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 adalah produk hukum untuk memperkuat dan mempertegas larangan THM dekat Masjid.
“Perda itukan semakin menunjukan bahwa rumah ibadah harus steril dari hal-hal yang bisa menyimpang dari syariat-syariat Islam. Tinggal sekarang bagaimana penegakkan Perda-nya itu,” lugasnya.
H.M Basri berpendapat, ketika ada aktifitas yang melanggar aturan norma-norma agama yang berlaku. Sebetulnya pemerintah bisa mengambil langkah-langkah.
“Karena ini sudah ada Perda-nya juga. Kita berharap Pemkot Pontianak bisa betul-betul menegakkan aturan. Sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah di masyarakat kita,” pesannya.
Pemerintah harus bisa membuat keadaan daerah kondusif, aman dan damai. “Itulah yang harus dilakukan. Perda dan SK Wali Kota itu sudah jelas. Jadi ketika ada pelanggaran hukum. Ya ditegakkan saja,” ingatnya.
Ketua MUI menyatakan, Win One harus ditutup seutuhnya. Karena memang sudah terbukti melanggar. Menurutnya, Perda Nomor 23 Tahun 2002 sudah jelas mengatur. THM tidak boleh beroperasional dalam radius 500 meter.
“Harus ditutup. Karena ini sudah melanggar peraturan daerah. Di samping juga mengganggu ke-khusyuk-an orang-orang yang beribadah. Saya kira aturan Perda soal 500 meter itu sudah bagus,” tegasnya.
MUI Kalbar pun mengingatkan Pemkot Pontianak untuk tidak mencari-mencari pembenaran soal THM dan Minuman Beralkohol.
“Bicara tentang hukum agama. Minol itu tidak ada manfaatnya. Bahkan ada sejarahnya. Mudarat nya jauh lebih besar. Terutama untuk anak-anak muda kita. Generasi kita yang akan datang,” kritiknya.
H.M Basri berpesan, Pemkot Pontianak jangan beralibi mempertahankan THM dengan alasan ekonomi dari penjualan dan peredaran Minol.
“Rumah ibadah inikah tempat orang melaksanakan ibadah. Tentunya harus bisa jauh dari hal-hal yang bisa mengganggu. Kita bersyukur di Kota Pontianak ada Perda yang memberikan ketentuan-ketentuan terhadap hal-hal yang bisa mengganggu orang yang beribadah,” ungkapnya.
Aktivitas minum minuman keras, karaoke dan diskotik bisa mengganggu. Oleh karena itu, MUI Kalbar berharap, Perda maupun SK Wali Kota sebagai aturan betul-betulkan dilaksanakan.
“Untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat. Supaya masyarakat itu bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Jangan ada gangguan,” ucap H.M Basri.

Menurutnya, apabila persoalan Win One ini dibiarkan. Kegiatan yang menyalahi aturan seperti yang dicantumkan dalam Perda. “Lama-lama masyarakat akan resah. Kalau masyarakat sudah resah. Maka bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
H.M Basri kembali mengingatkan, supaya pemerintah segera mengambil tindakan. “Oleh karena itu memang harus secepatnya dari pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah preventif. Sehingga amukan massa bisa tidak terjadi,” pesannya.
Soal Minuman Keras, kata H.M Basri, Fatwa nya sudah jelas. Minol sudah diharamkan. Oleh karena itu, ketika ada aktifitas di sekitar Masjid dan melanggar Perda. “Apabila masyarakat merasa keberatan. Itu bisa dibenarkan,” sebutnya. (dis)
Discussion about this post