
JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu menyelesaikan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor antara korban yakni Petrix Irak dengan pelaku RDS. Kejadian curanmor ini bertempat di jalan Nanga Kantuk Sungai Antu Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana, Kamis (26/05/2022). Namun kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Kami di kasus Curanmor ini melakukan Restoratif Justice dimana korban melakukan pencabutan laporan polisi terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Yohanes France Siregar pada keterangan persnya, Selasa (31/05/2022).
Kapolres menyampaikan bahwa Restorative Justice ini dilakukan memang sudah diatur dalam Undang-undang yang menyatakan bahwa bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Kapolres menjelaskan, terjadinya kasus Curanmor ini bermula ketika pada Kamis (26/05/2022) sekitar pukul 08.00 WIB korban Petrik Irak bersama teman-teman-temannya berangkat dari Dusun Melancau untuk pergi berburu binatang menggunakan sepeda motor masing-masing. Setibanya di dekat hutan korban dan rekan-rekannya memarkirkan sepeda motornya masing-masing di tepi jalan masuk ke jalan setapak.
Jaraknya kurang lebih 30 meter dari jalan besar/jalan utama di jalan Nanga Kantuk Sungai Antu Dusun Melancau Desa Sungai Mawang Kecamatan Puring Kencana dan melanjutkan dengan berjalan kaki kedalam hutan.
“Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, korban dan rekan-rekan keluar. Namun setibanya ditempat korban memarkirkan sepada motornya, ternyata sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, korban berusaha melakukan pencarian dengan menghubungi istri dan anak, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya. Setelah yakin bahwa sepeda motor miliknya hilang dicuri orang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puring Kencana.
“Atas kerjasama yang baik antar Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku dengan inisial RDS berhasil diamankan oleh personil Polsek Seberuang di wilayah Desa Pala Kota Kecamatan Seberuang,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Verza berwarna merah dibawa ke Polres Kapuas Hulu. Penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP kepada pelaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pada kasus ini, dikarenakan ada permintaan dari korban untuk memaafkan pelaku, dimungkinkan akan dilakukan Restorative Justice kepada pelaku. Mengingat belum ada catatan kejahatan sebelumnya yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post