JURNALIS.co.id – Sekitar 20 orang buruh menggelar unjuk rasa PT HPI Agro di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (31/05/2022) sekitar pukul 09.45 WIB. Demo persatuan buruh PT HPI Agro yang terdiri dari driver, security dan office boy ini menolak mengakhiri PKWTT hanya dengan tali asih gaji satu bulan per orang.
Mereka juga menolak pemutasian yang dipaksakan, pekerja baru penganti tolak untuk dipekerjakan sebelum kasus ini selesai, serta intimidasi kepada pesuruh kantor wanita (dipaksakan mengundurkan diri).
Aksi ini difasilitasi KSBSI Kalbar dan dikawal ketat puluhan personel Polres Kubu Raya. Pengamanan aksi dan peserta aksi buruh ini dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Hoeruddin.
Sekretaris korwil KSBSI Kalbar, Jasmen Pasaribu mendesak PT HPI Agro berlaku adil kepada pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi di PT HPI Agro dan menghormati hak-hak pekerja dengan penuh keadilan.
“Persoalan ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun tidak ada satupun respon dari Pihak PT HPI Agro. Malah kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Barat termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya, belum ada sama sekali jawaban pasti mengenai nasib buruh yang di-PHK sepihak,” terang Jasmen Pasaribu.
Sementara Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Sujak Hariyanto menegaskan persoalan ketenagakerjaan ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 35 Tahun 2021. Di dalam UU tersebut sudah jelas mengatur kehidupan pekerja dengan pemberi kerja.
“Mohon perhatian, tolong pihak manajemen berikan solusi yang masuk akal dan manusiawi. Ini suara buruh tolong didengar. Tolong didengar suara kami. Apabila perusahaan harga mati mengenai kebijakan itu, kami juga harga mati turun aksi kali ini,” tegas Sujak yang disambut teriakan ‘Hidup buruh, hidup buruh’ dari peserta aksi.
“Kami tidak meminta jabatan, kami tidak meminta jabatan direktur. Kami ini putra daerah, bersyukur ada investor masuk ke tempat kami. Adanya lapangan kerja. Tapi tolong jangan permainkan kami dengan tindakan kalian,” sambung Sujak.
Yang terpenting, lanjut dia, mereka ingin sampaikan, para pekerja yang di PHK ini adalah pekerja tetap. Mereka sudah 12 tahun bekerja dipindahkan menjadi kontrak, yang diputus hubungan pekerjaan hanya dibayar satu bulan upah.
“Secara Undang-Undang sudah melanggar, dan secara aturan sudah menabrak peraturan. Tentunya kebijakan ini seperti ini jelas tidak manusiawi,” seloroh Sujak.
Sementara dua perwakilan PT HPI Agro yang ditemui enggan memberikan tanggapan soal aksi para buruh. Sementara pertemuan perwakilan peserta unjuk rasa dengan pihak PT HPI Agro berlangsung tertutup di kantor perusahaan dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian.
Aksi puluhan massa buruh ini berlangsung tertib dan kondusif. (atoy)
Discussion about this post