JURNALIS.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol selama Mei 2022. Kasus tersebut di antaranya, pembobolan rumah, penjambretan, Curanmor dan enam kasus narkotika.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi menjelaskan, tindak pidana pembobolan rumah kasusnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat kejadian, rumah korban sedang kosong akibat ditinggal bepergian penghuni rumah. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang beharga dan uang tunai korban hilang dengan total kerugian mencapai Rp36 Juta.
“Beberapa hari setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/06/2022).
Anton melanjutkan, kasus penjambretan terjadi Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam. Saat kejadian, korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.
“Modus pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone yang tersimpan di tempat penyimpanan di dekat stang. Sekarang pelaku berinisial AL beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan,” terangnya.
Selain itu, kata Anton, pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat (13/05/2022) di lokasi perumahan karyawan PTLSM Kecamatan Nanga Tayap.
Kejadian itu berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat jumat.
“Pulang salat korban tidak menemukan kendaraannya dan langsung melaporkan kejadian. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku AR beserta sepeda motor korban sebagai barang buktinya,” bebernya.
Anton memaparkan, untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Sedangkan pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi berbeda.
Pertama, mulai dari pengungkapan kasus di parkiran hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Yang mana tersangka HV (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti.
“Barang bujtinya dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat total 52,77 Gram Bruto, dua bungkus daun kering diduga ganja seberat total 4,88 Gram Bruto, satu klip plastik berisi pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,77 Gram Bruto, satu buah bong, dan 1 buah korek api,” katanya.
Kedua, anggota berhasil meringkus FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja pada Senin (16/5/2022). Dari hasil penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone merk OPPO.
“Kasus ketiga pengungkapan di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu. Anggota berhasil mengamankan perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria MR (27) dan HER (29). BB nya 20 klip plastik berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat berat 4,14 Gram Bruto, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu dan uang tunai Rp1,3 juta,” ungkap dia.
Kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berjumlah dua orang, yakni WEL (31) dan BI (36) dan barang bukti sabu seberat 2,49 gram, satu timbangan elektrik dan tiga buah alat hisap bong.
Sedangkan dua kasus lainnya, terjadi di BTN Praja Nirmala pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut diamankan FER (31) dengan barang bukti berupa 11 klip plastik diduga sabu seberat berat 1,59 gram, serta satu klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,18 Gram Bruto.
“Dari pengungkapan itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SAB (49) dengan barang bukti satu klip plastik bening berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,26 Gram Bruto, dua timbangan elektrik, alat hisap bong dan uang Rp16,3 juta,” bebernya.
“Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Anton. (lim)
Discussion about this post