
JURNALIS.co.id – Dewan Pers melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) tiga media massa di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, salah satunya media online JURNALIS.co.id, Jumat (03/06/2022).
“Hari ini di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat ada tiga media yang kita Verifikasi Faktual. Tentu kami tidak bisa menentukan hasilnya sekarang,” kata Paulus Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, usai melakukan Verfak di kantor JURNALIS.co.id, Jalan Jambu Mente, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Pentingnya verifikasi dan tercatatnya media massa ini lantaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan otoritas dan kewenangan kepada Dewan Pers (DP). Bukan sebagai organisasi kumpulan dari perwakilan perusahaan pers. Juga bukan sebagai perwakilan wartawan atau jurnalis, dan tokoh masyarakat.
“Tapi Dewan Pers menjalankan fungsi negara dalam memberikan perlindungan, pembinaan dan pengembangan profesi wartawan atau jurnalis maupun media di Indonesia,” lugasnya.
Verifikasi ini juga sekaligus akan memberikan perlindungan ketika masyarakat berkolaborasi dengan media massa. Dengan tercatat dan terverifikasi, akan menjadi jelas. Masyarakat harus berhubungan dengan siapa ketika ada penyimpangan atau ketidakadilan yang dirasakan masyarakat terkait media. Atau sebaliknya, media merasakan ada penyimpangan atau ketidakadilan terjadi di masyarakat terhadap media.
“Jadi, dengan begitu kita tahu kepada siapa, dan masyarakat tahu kepada siapa berlindung. Karena jelas Undang-Undang memberi amanat kepada Dewan Pers,” tegasnya.
Paulus menyatakan, dirinya selalu mengatakan, media itu cermin masyarakatnya. Ketika masyarakatnya bertumbuh, medianya harusnya bertumbuh. Ketika masyarakatnya terbelah, medianya pasti terbelah. Begitu pula ketika masyarakatnya makin cerdas, medianya juga makin cerdas.
“Nah, hari ini kita juga melihat bahwa di masyarakat media juga berkembang. Bukan cuma media konvensional, tapi juga muncul media-media baru. Ada media sosial, ada media percakapan. Dan itu semua adalah platform. Bagaimana kemudian kita melihat platform ini bermanfaat atau tidak bagi masyarakat,” terangnya.
Kalau kemudian masyarakat melihat mendapat manfaat dari media-media baru, sekuat apapun media arus utama, termasuk juga Dewan Pers membentengi, tentu tidak akan bisa.


“Karena mendapat manfaat dari media baru. Bahkan media-media arus utama pun memanfaatkan media baru seperti media sosial, media percakapan dan sebagainya,” sebutnya.
Terus mengapa harus bekerjasama dengan media yang terverifikasi? Sebenarnya, ini memberi perlindungan kepada pihak yang bermitra kepada media maupun media yang bermitra dengan pihak lain. Bahwa mereka melihat ada kebutuhan terhadap media-media baru untuk bermitra, kembali lagi ini bukan menjadi ranahnya Dewan Pers.
“Itu menjadi wilayah mereka melihat pertumbuhan masyarakatnya. Jadi, bekerjasama dengan media terverifikasi untuk perlindungan hukum kedua belah pihak,” tuturnya.
Bukan hanya perlindungan hukum, tapi juga perlindungan secara sosiologis. Juga disebutkannya sebagai perlindungan secara kemanusiaan. Karena jelas, dalam media-media terverifikasi itu ada upaya-upaya untuk kehidupan menjadi lebih baik.
“Mereka terikat terkait etika-etika jurnalisme, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik untuk menumbuhkan kehidupan yang lebih baik di negeri ini. Jadi, itu yang membuat jaminannya. Tapi, kalau pemerintah atau swasta mau bekerjasama dengan media-media baru, itu menjadi wilayah yang juga tidak bisa Dewan Pers jangkau,” paparnya.
Apakah ada ketentuan hukum atau tidak bila bekerja sama dengan media-media tak terverifikasi? Paulus menyatakan secara tertulis atau tersurat di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada ketentuan tersebut. Tetapi, yang namanya aturan, hubungan antara manusia dan lembaga tidak semuanya tertulis.
“Ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Ada konvensi dan sebagainya. Keinginan untuk membangun kebersamaan dan membuat dunia media di Indonesia menjadi lebih baik, itu kan tidak sepenuhnya tertulis di dalam Undang-Undang Pers,” pungkas Paulus. (atoy)





Discussion about this post