JURNALIS.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap lima terdakwa perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok, Desa Inggris, Kecamatan Mukok. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 2 bulan penjara.
“Tanggal 24 Mei 2022 kemarin vonisnya. Tuntutannya 1 tahun 2 bulan, tapi vonis hakim 10 bulan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Freddi Wiryawan, di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/06/2022).
Ke lima terdakwa PETI dimaksud masing-masing berinisial Gn alias An, AS alias Ji, Is alias G, JM alias Ca dan Rn.
“Kelimanya saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Sanggau,” ujar Freddi.
Terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Freddi bilang pihaknya masih pikir-pikir.
“Bagaimanapun juga vonis hakim harus kita hormati. Kami masih menunggu apakah nanti akan banding atau tidak, kan masih ada tempo untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Freddi. (DD)
Discussion about this post