JURNALIS.co.id – Pasca demo dari Koperasi Mitra Massa II di KSOP Pontianak, Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang ditunjuk Koperasi Jasa Karya dengan SK Remsinatas rekomendasi Bupati Mempawah Herlina akhirnya angkat bicara.
H Badrun direkomendasikan Bupati Mempawah Herlina yang ditunjuk oleh Koperasi Jasa Karya sebagai Ketua UUPJ TKBM Pelabuhan Internasional Kijing. Kepada sejumlah wartawan dirinya menegaskan bahwa ada dua orang yang ditunjuk oleh oleh Bupati Mempawah sebagai UUPJ TKBM. Dirinya sebagai Ketua dan Edhil Adha selaku Sekretaris.
“Hasil ini keluar dari rapat besar di Mempawah yang dihadiri seluruh koperasi Mempawah,” jelas H Badrun di Kota Pontianak, Senin (06/06/2022) siang.
Berdasarkan hasil rapat besar itu lah dirinya dan Edhil Adha direkomendasikan Bupati.
“Rekomendasi ini sudah ditembuskan kepada KSOP dan Jasa Karya. Kemudian selanjutnya Jasa Karya lah yang mengeluarkan SK atas rekomendasi yang diberikan,” terangnya.
“Namun memang hingga hari ini SK belum diturunkan, yang perlu diketahui berdasarkan aturan nama-nama UUPJ TKBM yang direkomendasikan Bupati ini lah yang harus diberikan SK UUPJ TKBM dari Jasa Karya,” sambung Badrun yang disampingi Edhil Adha.
Dikatakan Badrun, sehingga hari ini tidak ada satu pun kooperasi di Mempawah yang legal untuk merekrut tenaga TKBM, kecuali Koperasi Jasa Karya.
“Sementara ini memang hanya menginduk kepada Koperasi Jasa Karya,” katanya.
Ditegaskannya Badrun, sehingga tidak ada yang dapat merekrut buruh TKBM untuk Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah selain Jasa Karya itu. Karena kewenangan ada di Jasa Karya itu pun melalui UUPJ TKBM, bukan koperasi yang ada di Kabupaten Mempawah lagi.
Kedatangan Badrun di Pontianak bersama rekan-rekannya ini untuk mengkonfirmasi kepada KSOP Pontianak berkaitan adanya klaim dari Koperasi Mitra Massa II sebagai UUPJ yang akan ditunjuk oleh Jasa Karya pada 6 Juni 2022.
“Ini disampaikan Koperasi Mitra Massa II pada saat demo di KSOP. Makanya kami mengkonfirmasi hal tersebut ke KSOP, ternyata itu hanya klaim sepihak, dan sepengetahuan pihak KSOP hanya wewenang Jasa Karya,” tegasnya.
Badrun dan rekan-rekannya pun mendapat arahan dari KSOP untuk mendaftarkan buruh TKBM gelombang pertama berjumlah seratus orang ke Dinas Ketenagakerjaan Mempawah.
“Ini akan kita penuhi segera,” ucap Badrun.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (LALA) KSOP Pontianak, Kandeka, menerangkan bahwa hingga hari ini yang diakui hanya Koperasi Jasa Karya, selain itu tidak ada.
“Semua masih menginduk pada Koperasi Jasa Karya,” tegas Kandeka, dikonfirmasi melalui via telapon.
Berkaitan dengan aksi demo kemarin, harusnya tidak ada kaitan dengan pihaknya. Karena UUPJ TKBM, kewenangan Koperasi Jasa Karya di Pontianak.
“Yang kita ketahui hanya Jasa Karya, selain itu tidak ada,” tutup Kandeka.
Sementara Sabirin selaku Ketua Koperasi Jasa Karya yang berusaha dikonfirmasi tidak mengangkat teleponnya. Sehingga tidak dapat dikonfirmasi dan mendapatkan penjelasan terkait UUPJ TKBM apakah sudah dibentuk atau belum.
Jasa Karya Harus Tunjuk UUPJ TKBM yang Direkomendasikan Bupati Mempawah
Sementara itu, Agoes Budianto selaku Sekretaris Induk Koperasi (Inkop) Indonesia melalui telepon genggamnya menegaskan sudah harusnya UUPJ TKBM Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah dibentuk oleh Koperasi Jasa Karya.
“Ini sudah satu tahun, tidak dibentuk, ada apa. Jangan digantung-gantung, itu sama suka memunculkan polemik di tengah masyarakat di sekitaran Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah,” tegasnya.
Agoes Budianto menyatakan dampaknya sangat banyak, salah satunya pelayanan di Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah terhambat.
“Ini sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, apalagi sudah ada ayang ditunjuk atau direkomendasikan Bupati Mempawah untuk UUPJ TKBM di sana (Kijing, red), harusnya sudah dibentuk UUPJ itu,” tegasnya.
Diri menyayangkan UUPJ TKBM Pelabuhan Internasional Kijing Mempawah belum dibentuk hingga saat ini.
“Koperasi Jasa Karya ternilai lamban hal ini, kita ini dibuat bingung, pertimbangan Jasa Karya belum membentuk UUPJ TKBM itu apa, karena sudah lama,” sesalnya.
“Dari Inkop tidak ada sanksi, tapi kita ingin mengingatkan kepad Koperasi Jasa Karya bahwa harus sudah ada UUPJ yang direkomendasikan Bupati untuk dibentuk atau ditunjuk. Syaratnya sudah ideal tapi digantung. Maksud dari Jasa Karya apa,” timpal Agoes.
Ditambahkannya, apakah lambannya atau digantungnya rekomendasi Bupati Mempawah itu Koperasi Jasa Karya ingin mengerjakan semuanya yaitu di Pontianak maupun di Mempawah.
“Pesan saya jangan sampai membuat polemik. Jangan suka-suka Jasa Karya saja. Kalau tidak, Jasa Karya saja yang kerjakan semuanya. Jangan libatkan satu pun koperasi, kan begitu kondisi saat ini,” ujarnya.
“Persoalan saat ini ada pada Jasa Karya, karena harusnya sudah dibentuk UUPJ TKBM direkomendasikan Bupati dan sudah dirapatkan dengan KSOP. Saya mengetahui betul, karena saya pernah datang ke Kalbar terkait persoalan ini,” pungkas Agoes. (rin)
Discussion about this post