
JURNALIS.co.id – Dari 19 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sanggau, tiga di antaranya berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Yakni Puskesmas Balai Sebut, Balai Karangan, dan Entikong.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Muhammad Saleh Sadeli mengatakan dengan berstatus BLUD, tiga Puskesmas tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.
Dengan begitu, ada kekebasan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Puskesmas mengelola sendiri kekuangannya, tanpa harus bergantung kepada pemerintah daerah.
“Puskesmas BLUD itu syaratnya harus mandiri. Merencanakan sendiri dan membelanjakan pendapatannya sendiri. Tentu kalau mau pendapatannya besar, Puskesmas tersebut harus melengkapi sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan,” katanya, Senin (06/06/2022).
Perubahan status Puskesmas itu, diharapkan benar-benar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan nanti statusnya naik, tapi pelayanannya buruk. Itu yang tidak kita inginkan. Maunya kita pelayanannya yang utama. Jangan sampai ada pasien yang komplain terhadap pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Saleh mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan status 16 Puskesmas lainnya di Kabupaten Sanggau.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelum statusnya BLUD,” pungkas Saleh yang juga sebagai Ketua ICMI Kabupaten Sanggau ini. (JR)
Discussion about this post