JURNALIS.co.id – Maraknya kasus narkoba di Kalimantan Barat membuat aparat penegak hukum membentuk tim gabungan yang terdiri dari BNNP, Polda dan DJBC. Sedikitnya 31 kilogram sabu dari Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan tersebut pada Jumat (03/06/2022) sekitar pukul 16.55 WIB.
Penggagalan 31 Kg sabu dari Malaysia ini berawal pada 30 Mei 2022 tim gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang akan adanya rencana penyelundupan narkotika. Target barang haram tersebut datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Selanjutnya tim gabungan melakukan lidik atas informasi tersebut. Akhirnya pada Jumat, 03 Juni 2022 pukul 16.55 WIB tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga membawa sabu. Mereka menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Cayla warna merah KB 1817 BF yang berangkat dari wilayah Desa Sepadu Kecamatan, Semparuk, Kabupaten Sambas.
Adapun tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing inisial Wr, Dr dan EP alias A. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan kendaraan, barang bukti narkotika belum ditemukan.
Tim gabungan tak kehabisan akal. Petugas lantas memeriksa handphone yang dibawa pelaku. Akhirnya, terdapat barang bukti berupa rekaman perjalanan tiga orang tersebut sedang melewati perbatasan Malindo (Malaysia-Indonesia) melalui jalur tikus membawa tiga buah tas diduga berisikan sabu.
“Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga orang yang diamankan tersebut, barang atau tas tersebut diantar ke lokasi yang diperintahkan yakni di sebuah hutan dekat kilang atau tambak ubur-ubur,” kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo didampingi Wakapolda Kalbar dan Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbar saat menggelar press release di kantor BNNP Kalbar, Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 10.10 WIB.
“Kemudian barang atau tas tersebut diserahkan kepada tersangka Wr untuk diantar ke sebuah kilang atau tambak ubur-ubur yang selanjutnya dibawa seseorang yang bernama Mld,” sambung Budi.
Dijelaskannya, setelah mendapatkan hasil interogasi awal, tim gabungan langsung melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut. Akhirnya tepat pukul 20.30 WIB, tim gabungan mengamankan Mld yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Fortuner wama Grey Metalic KB 1921 CH di Gang HR Permai, Jalan Tani, Kota Singkawang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Mld dan kendaraannya, ditemukan lah sebuah karung yang berisikan tiga buah tas ransel berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak masing-masing sepuluh bungkus, dengan jumlah total 30 bungkus,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Mld, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Rdw yang tinggal di Pontianak.
“Tim gabungan terus melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap para tersangka. Akhirnya pada pukul 23.56 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki bernama Rdw di sebuah GOR Bulutangkis Pentagon di Jalan Pentagon, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontanak Timur,” bebernya.
Pengakuan pelaku, apabila sabu 31 kilogram tersebut sampai ke Rdw, maka selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO).
“Atas penggagalan sabu sebanyak 31 kilogram ini, terdapat lima tersangka dan satu DPO. Barang bukti langsung digiring ke kantor BNNP guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Budi, adapun harga pasaran per kilo sabu di Kota Pontianak saat ini sekitar Rp300 sampai Rp400 juta. Sedangkan barang bukti sabu yang diamankan sekitar 31.198,7 gram atau senilai Rp9,3 miliar.
“Hasil penggagalan dari tim gabungan telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dengan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan sekitar 4-5 orang,” tuntas Budi Wibowo.
Sementara Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Syafrudin menyatakan bahwa memberantas Narkoba, pihaknya tidak bisa sendiri. Sehingga sinergitas penting untuk dilakukan antara instansi satu dengan instansi lainnya.
“Narkotik adalah musuh bersama, informasi sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran barang haram ini, terlagi Kalbar adalah perbatasan Indonesia – Malaysia,” lugasnya.
“Dengan sekian luasnya daerah perbatasan, tidak mungkin tercover teman-teman Pamtas. Maka dari itu sinergitas perlu dilakukan baik itu TNI/Polri BNNP serta Bea Cukai,” timbal Syafrudin.
Wakapolda memastikan akan mengevaluasi kinerja personel kepolisian di Kalimantan Barat. Bersinergi dengan instansi terkait, pihaknya berupaya membuat Kalbar tidak menjadi jalan masuk Narkoba. Salah satunya, untuk mengantisipasi kerawanan masuknya barang-barang terlarang khususnya narkoba di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalbar, kepolisian selalu berkoordinasi dengan Pamtas TNI.
“Kita diminta oleh Mabes Polri untuk memperkuat kepolisian yanga ada di perbatasan, baik itu Polres maupun Polsek jajaran,” pungkas Wakapolda. (rin)
Discussion about this post