
JURNALIS.co.id – Tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan menjadi outsourcing sesuai kebutuhan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Menyikapi hal tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, bahwa jika hal tersebut menjadi aturan pemerintah pusat, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Pastinya kita akan mengikuti aturan yang sudah ada,” katanya, Selasa (07/06/2022).
Bupati mengatakan, penghapusan tenaga honor ini dari pemerintah pusat, pihaknya belum tahu regulasinya seperti apa, apakah tenaga kontrak yang ada tersebut dipertahankan atau dihapus.
“Tenaga honor itu sebenarnya tidak juga membebankan daerah karena fungsi mereka ini jelas membantu kita. Apalagi ASN kita banyak yang pensiun. Apalagi tenaga honor itu banyak digunakan oleh OPD,” ujar Bupati.
Sambung Bupati, jika aturan penghapusan tenaga honorer ini diterapkan, pihaknya akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. “Kita di daerah ini hanya mengikuti saja,” pungkas Bupati disapa Bang Sis ini. (opik)
Discussion about this post