JURNALIS.co.id – Setelah melalui tahapan seleksi, akhirnya Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) akan segera diumumkan. Namun dalam pengumuman pimpinan PT UKM tersebut ada tiga orang yang diumumkan sebagai Direktur. Padahal saat pembukaan lowongan Direktur PT UKM hanya dicari seorang Direktur.
“Dalam satu dua hari ini pimpinan PT UKM Segera diumumkan. Sudah ada tiga nama,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan baru-baru ini.
Sementara Serli Kepala Bagian Ekonomi Setda Kapuas Hulu menyampaikan, untuk pemilihan Direktur PT UKM yang dilakukan terakhir pada bulan Desember 2021 yang sudah dinaikan ke meja Bupati yang selaku pemilik saham tunggal di PT UKM.
“Pertama itu ada Emanuel, Kamaruzzaman dan Flora Debora. Mereka dipilih salah satu untuk ditetapkan sebagai Direktur PT UKM,” ungkapnya.
Namun, kata Serli, karena Bupati sebagai pemilik saham mayoritas PT UKM bahwa dari tiga nama yang lolos tersebut, akan ditetapkan satu orang sebagai Direktur Utama dan dua orangnya juga sebagai Direktur di bawah Direktur Utama.
“Jadi sesuai dengan hasil koordinasi dengan Plt Direktur PT UKM bahwa sesuai dengan SE Bupati yang telah disampaikan untuk segera diadakan restrukturisasi organisasi sehingga nantinya akan ada tampil di PT UKM itu sebagai perseroan terbatas milik Pemda Kapuas Hulu sebagai Direktur Utama, kemudian Direktur Operasional dan Pemasaran serta Direktur Keuangan dan Administrasi Umum,” jelas Serli.
Lanjutnya, dari tiga Direktur PT UKM ini nantinya mereka akan bekerja dengan baik untuk mewujudkan Perusda yang lebih banyak bergerak dibidang minyak ini merupakan bagian milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kemudian setelah dilakukan restrukturisasi organisasi. Nanti semua hasilnya akan kita akan RUPS kan. Saat ini masih dalam proses baik itu perubahan gaji dan lainnya. Dan semua yang menyangkut jenis-jenis usaha PT UKM akan ditetapkan dalam RUPS,” ungkapnya.
Serli mengungkapkan, dirinya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang menjabat menjadi Direktur Utama, Direktur Operasional dan Pemasaran serta Direktur Keuangan dan Administrasi Umum karena SK belum turun.
“Adanya penentuan banyaknya Direktur PT UKM ini, kita harus membaca dari segi aturan perseroan terbatas. Pertama kita lihat di Undang -undang Nomor 40 maupun peraturan lainnya. Kita diperbolehkan untuk lebih dari satu jabatan Direktur. Pada akhirnya nanti akan ditetapkan dalam RUPS, karena itu adalah legalitas formal dari setiap perubahan perseroan terbatas,” jelasnya.
Serli menegaskan, banyaknya jabatan Direktur di PT UKM ini, bukan berarti pihaknya bagi-bagi jabatan. Karena masalah ini juga sudah dikonsultasikan ke pihak Pemerintah Provinsi. Dan ini tidak ada permasalahan. “Yang penting terakhir nanti itu harus ada RUPS untuk menetapkan keseluruhan perubahan – perubahan yang terjadi di perseroan terbatas,” pungkas Serli. (opik)
Discussion about this post