JURNALIS.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar musnahkan sabu seberat 13 Kg hasil tangkapan Pamtas Batalion 645 TNI AD yang hendak diselundupkan dari Malaysia melalui Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, beberapa waktu lalu.
Sebelum dimusnahkan, Kabid Berantas BNNP Kalbar, Kombes Ade Yana menceritakan sedikit kronologi penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Pamtas Batalion 645 TNI AD pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut.
Menurut Kombes Ade Yana, bahwa pada hari Selasa (31/05/2022) anggota Pamtas Batalion 645 TNI AD menerima laporan dari masyarakat tentang akan adanya seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim Pamtas tersebut melakukan ambush dan selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB anggota Pamtas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melintas di jalur tikus perbatasan yang diketahui bernama Ikmal,” jelas Kombes Ade Yana, Kamis (16/06/2022).
Lanjut Kombes Ade Yana, tersangka Ikmal saat diamankan sedang membawa tas ransel yang di dalamnya berisikan tiga belas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penggagalan ini langsung dikoordinasikan oleh Danyon Pamtas berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar untuk menindak lanjuti temuan tersebut,” terangnya.
Dikatakan Ade Yana, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor BNN Kota Singkawang, Tim BNNP Kalbar menerima penyerahan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari anggota Pamtas.
“Kami dari tim pemberantasan BNNP Kalbar melakukan introgasi terhadap pelaku dan diketahui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut dibawa oleh pelaku dari daerah Bintulu Malaysia masuk menuju ke Kecamatan Jagoi Babang melalui jalur tikus,” ungkapnya.
“Adapun pelaku mengaku disuruh oleh seseorang warga negara Malaysia yang bernama Akong untuk membawa narkotika yang diduga sabu tersebut dengan upah Rp5 juta per kilo,” sambung Ade Yana.
Ditambahkan Ade Yana, pelaku mengakui apabila sampai di Kecamatan Jagoi Babang tepatnya di jembatan Bongko, selanjutnya menuju sebuah warung kopi. Ransel berisikan sabu seberat 13 Kg itu akan diletakkannya di warung kopi tersebut.
“Sabu ini selanjutnya hendak dibawa seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah orang tersebut mengambil tas ransel yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut, maka orang tersebut akan menyerahkan uang pembayaran upah kepada pelaku,” bebernya.
“Namun sebelum pelaku sampai di jembatan Bongko, telah diamankan oleh anggota Pamtas Batalion 645 TNI AD terlebih dahulu,” timpal Ade Yana.
Saat ini, tersangka Akmal beserta barang bukti yang ditemukan telah diproses lebih lanjut oleh BNNP Kalbar. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sekitar ± 13.767,8 gram, maka penggagalan Pamtas 645 TNI AD atas penyelundupan sabu itu telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 55.068 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun pemusnahan terhadap barang bukti sabu yang berlangsung di BNNP Kalbar ini menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan turut disaksikan instansi terkait serta tersangka Akmal. (rin)
Discussion about this post