JURNALIS.co.id – Ameng (58) membacok keluarganya sendiri secara membabi buta. Tak tanggung-tanggung, empat orang yang merupakan satu keluarga dibantainya dengan parang babi.
Pembantaian satu keluarga ini terjadi di rumah Sui Kiang, Jalan Sungau Selamat RT.001 / RW.015 Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (16/06/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden berdarah itu bermula Sui Kiang berada di dalam rumah bersama istrinya, Sumiati (31). Kemudian mendengar suara teriakan kesakitan kedua anaknya, yakni Karen Kimberly dan Jonathan Wesley Louw, yang saat itu sedang bermain di area halaman belakang rumah.
Sui Kiang bersama istrinya sontak berlari menuju bagian belakang rumah untuk melihat kondisi anaknya. Ternyata keduanya sudah bersimbah darah dibacok menggunakan parang babi oleh pelaku yang tidak lain paman korban
“Saat sampai di pintu dapur rumah korban, korban melihat kedua anaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku,” kata Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi saat dijumpai di TKP.
Melihat Sui Kiang bersama istrinya, pelaku menyerang keduanya. Alhasil, keduanya mendapat luka bacokan.
“Korban tidak mengetahui alasan pelaku, mengapa tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan keluarganya,” ujar Suryadi.
Sui Kiang mengalami luka di bagian pipi dan kepala sebelah kiri. Sumiati menderita luka di bagian punggung tangan sebelah kiri, luka di bagian jari telunjuk dan jempol sebelah kanan, serta luka dibagian leher sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.
Sementara kedua anak korban, yaitu Karen Kimberly mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kanan. Sedangkan Jonathan Wesley Louw derita Luka di bagian kepala.
Dikatakan Kapolsek, untuk penanganan pertama para korban langsung dilarikan ke RSU Yarsi Pontianak. Kemudian para korban saat ini dirujuk di RS.Antonius.
“Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara,” jelasnya.
Suryadi menyatakan, saat mendapatkan informasi pembacokan tersebut, ia beserta anggota langsung mendatangi TKP. Selain membawa korban ke Rumah Sakit, pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku.
“Terkait kejadian ini, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembacokan terhadap satu keluarga itu, dikarenakan pelaku merasa sakit hati, lantaran beberapa tahun yang lalu pelaku pernah dituduh mencuri ayam oleh korban,” terangnya.
Ditegaskan Suryadi, pelaku akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo pasal 80 ayat UU Perlindungan Anak.
“Untuk pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun penjara sementara untuk perlindungan anak pelaku diancam 15 tahun penjara,” pungkas Suryadi. (rin)
Discussion about this post