JURNALIS.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Muhammad Arif berpendapat, jika Win One terbukti tidak memiliki izin. Berarti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum.
“Kalau usaha tidak ada izin. Itu ilegal. Pemerintah berhak untuk menertibkan. Seperti mencabut sampai melakukan penutupan,” kata Muhammad Arif ditemui wartawan, baru-baru ini.
Umumnya, kata Arif, pengusaha diberikan kesempatan untuk mengurus izin. Pemerintah punya hak untuk itu. Tetapi harus dilihat kembali, apakah melanggar aturan atau tidak.
“Biasanya kalau usaha itu hal yang baik, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk pengusaha mengurus izin di dinas terkait. Pemerintah bisa memberikan izin selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ulasnya.
Menurut Arif, apabila usaha melanggar aturan dan ketentuan. Tentu tidak boleh diberi kesempatan. “Kalau dia bertentangan, walaupun mau mengurus izin, ya tidak boleh. Karena kita ini negara hukum. Hukum di atas segala-galanya,” lugas politisi PKS ini.
Arif pun mengingatkan, jangan sampai mau membuka usaha, tapi melanggar hukum. “Jadi syaratnya, pemerintah boleh memberikan izin usaha selama tidak bertentangan dengan hukum,” ingatnya.
Persoalan Diskotik dan Karaoke Win One, kata Arif, DPRD Kota Pontianak menunggu laporan resmi Pengurus maupun Jemaah Masjid As-Salam.
“Kita menunggu laporan dari warga Masjid As-Salam. Sebagai dasar kita untuk memanggil pengusaha dan dinas-dinas terkait,” katanya.
Arif menuturkan, persoalan Win One dengan Masjid As-Salam bakal disampaikan ke alat kelengkapan dewan untuk ditindaklanjuti.
“Insya Allah kita sampaikan ke komisi terkait untuk memanggil pengusaha yang tidak berizin. Kita sampaikan ke Banmus untuk menjadwalkan. Masalah izin di Komisi 1 dan Pajak di Komisi 3,” terangnya.
Arif mengatakan, DPRD melalui komisi-komisi akan memanggil OPD Teknis dan pengusaha yang bermasalah. “Kita berikan tugas kepada komisi terkait untuk memanggil OPD. Termasuk Win One itu,” demikian Muhammad Arif. (dis)
Discussion about this post