JURNALIS.co.id – Tidak lama lagi akan dimulai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, PPDB tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yakni melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua calon siswa.
“Pada prinsipnya di Kota Pontianak untuk sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP terpenuhi meskipun ada di beberapa wilayah seperti Pontianak Barat dan Pontianak Timur yang masih kurang,” ujarnya, Rabu (22/06/2022).
Menurutnya, rerata setiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan kuota sebanyak 11 ribu siswa yang tersebar di Kota Pontianak, baik tingkat SD maupun SMP. Sama seperti tahun sebelumnya, Edi bilang, PPDB tahun ini tidak banyak perubahan, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi. Bagi warga yang tidak mampu, pihaknya juga menyiapkan beasiswa.
“Sehingga diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah,” ungkapnya.
Ia tak menampik masyarakat umumnya lebih memilih sekolah negeri dibandingkan swasta. Namun dirinya menilai sekolah-sekolah swasta juga banyak yang berkualitas. Ditunjang lagi dengan keberadaan pondok pesantren yang ada. Edi secara tegas menyatakan bahwa anak-anak harus bersekolah.
“Tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena tidak ada sekolah atau tidak punya biaya, itu menjadi tanggung jawab kita selaku pemerintah dalam melaksanakan wajib belajar 12 tahun,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PPDB dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan pemerintah. Untuk PPDB Online tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak, bisa diakses melalui https://pontianak.siap-ppdb.com. (atoy)
Discussion about this post