
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu terapkan Restorative Justice, dengan melakukan penghentian penuntutan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pria inisial H kepada istrinya yakni A, pada tanggal 5 Mei 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, menyatakan bahwa, penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah pada Selasa 21 Juni 2022.
PLH Kejari Kapuas Hulu Jimmy Didi Setiawan bersama Kasi Pidum Jackson Sigalingging dan Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu, mengunjungi rumah korban di Kecamatan Putussibau Utara.
“Kami juga didampingi keluarga korban dan terdakwa, tokoh masyarakat, Babinkantibmas, untuk melakukan penulurusan informasi terkait keadaan perekonomian keluarga yang semakin memburuk sejak terdakwa ditahan, dan mendengar permohonan korban untuk berdamai agar tidak dilanjutkan tahap persidangan,” katanya.
Setelah mendengar kondisi tersebut, Kejari Kapuas Hulu melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice secara berjenjang kepada Kejati Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Agung RI. (opik)
Discussion about this post