JURNALIS.co.id – Prajurit TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu botol minuman beralkohol (Minol) yang diangkut menggunakan dua mobil truk dan satu kontainer melalui perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan Barat.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sementara bahwa di dalam tiga kendaraan tersebut terdapat 13.260 botol Miras dengan berbagai merek.
Adapun berbagai merek dan jenis minuman beralkohol itu terdiri dari 576 botol Macallan Harmoni, 600 botol Macallan 12, 2.376 botol El Jimador, 1.776 botol Dona Sol Vineyards, 2.388 botol Herradura Tequila Plata, 576 botol Douglass Hill, 2.376 botol Finlandia Vodka, dan 204 botol Kilchoman.
Lanjut Ahmad Heri Purwono dalam penggalan minuman keras itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang sopir, berinisial PS, DP dan AY.
“Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar),” jelas Heri yang terjun langsung ke Pontianak kepada wartawan, Senin (27/06/2022).
Heri mengungkapkan, penggagalan ini berlangsung Minggu (26/06/2022) pukul 02.35. Saat itu, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak mendapat informasi ada upaya penyelundupan miras dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ditemukan dua truk dan satu kontainer yang sedang melakukan loading di kawasan pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Minuman-minuman ini hendak di bawa ke Pontianak untuk disalin ke dalam truk peti kemas kemudian diduga hendak diselundupkan ke luar Kalbar,” kata Heri.
“Dari pemeriksaan sementara ketiga truk itu berisikan sembilan merek miras luar negeri, dengan jumlah belasan ribu botol yang jika ditotal nilainya sekitar Rp9-10 miliar,” sambung Heri.
Sementara itu Kabid Penindakan dan Pebyidikan Kanwil DJBC Kalbar, Iwan menyatakan belasan ribu Minol luar negeri ini berstatus ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan pita cukai.
“Ketiga sopir yang diamankan masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi,” terang Iwan.
Atas penggalan penyeludupan ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait pemilik minuman beralkohol senilai Rp9 -Rp10 miliar tersebut. (rin)
Discussion about this post