JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan melalui penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, maka seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
“Pengambilan sumpah/janji ini, selain merupakan momen penting dan bersejarah bagi saudara juga menuntut tanggungjawab yang besar dan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, maupun negara dan pemerintah baik pusat, provinsi lebih-lebih kabupaten,” kata Fransiskus Diaan selepas menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 425 PPPK guru tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021, di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu di Gedung MABM Kapuas Hulu, Selasa (29/06/2022).
Bupati menekankan kepada PPPK yang sudah resmi menjadi ASN, tetap menjalankan tugas sesuai dengan SK penempatan mereka dimana bertugas.
“Sanksinya jika tenaga PPPK ini ingin pindah tugas dia harus mundur dan ikut tes lagi. Jadi tidak ada yang namanya pindah tugas itu PPPK,” ujarnya.
Bupati mengatakan, meskipun tenaga PPPK ini sudah sah sebagai ASN, namun guru di Kapuas Hulu masih banyak kurang.
“Jadi kedepan masalah guru ini harus kita persiapkan lagi karena untuk PPPK ini kembali lagi dengan kemampuan daerah,” pungkas Bupati disapa Bang Sis ini. (opik)
Discussion about this post