JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara meraih peringkat kelima se-Indonesia atas capaian Percepatan Penyelesaian Peta Batas Adminitrasi Desa Tahun Anggaran 2022.
Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Kayong Utara Citra Duani dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Percepatan Peta Batas Desa, di Jakarta, Rabu (29/06/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Citra menyampaikan capaian penghargaan ini merupakan kerja sama semua pihak untuk terus berupaya memajukan daerah sehingga memiliki daya saing khususnya di Kalimantan Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah Desa se-Kabupaten Kayong Utara atas komitmenya terhadap penyelesaian batas-batas tersebut, dan kami meyakini prosesnya tidak semudah, apa yang kita pikirkan dan inilah hasil dari perjuangan kita bersama dalam memajukan Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Citra.
Kabupaten Kayong Utara telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas sebanyak 43 desa dengan 100 persen. Ditetapkan dengan peraturan Bupati Kayong Utara serta dilampirkan peta batas desa.
Selain itu, berdasarkan data Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri dari 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah melaporkan progres penetapan dan penegasan batas desa hanya 6 kabupaten dan 1 kota yang telah mencapai 100 persen, termasuk Kabupaten Kayong Utara dengan meriah peringkat 5 nasional. (lud)
Discussion about this post