JURNALIS.co.id – Nasib malang harus dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial RS (25), warga Dusun Aping, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pasalnya, RS harus kehilangan nyawa di tangan suaminya sendiri, Am (28), Kamis (30/06/2022).
RS ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi luka robek, dan usus perut keluar di dapur rumahnya. Usai membunuh istrinya, Ameng sempat berupaya melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun dan menyayat kedua tangannya.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kepolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean, menjelaskan bahwa laporan dilakukan oleh adik kandung korban. RS meninggal dunia akibat dibunuh suaminya lantaran diduga Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saat pelapor sedang berada di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, RS (korban) yang merupakan kakak kandung pelapor menghubungi pelapor via WhatsApp agar menjemput RS (korban) dari Dusun Aping Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar untuk dibawa ke Kecamatan Subah pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022,” terangnya.
Iptu Rio Charles mengatakan semula kedatangan pelapor ke rumah RS bertujuan untuk menjemput kakaknya tersebut. Namun, tujuan tersebut berubah, saat pelapor melihat banyak orang dan petugas kepolisian di rumah RS. Setelah mengetahui kondisi RS yang meninggal dengan keadaan luka parah, pelapor langsung mengadu ke Polsek terdekat.
“Yang mana di dalam rumah RS tersebut ditemukan RS (korban) terbaring di lantai dapur rumah RS sendiri dan telah meninggal dunia. Dimana pada bagian perut sebelah kanan RS terdapat luka robek, dan usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur rumah RS tersebut,” katanya.
“Korban meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh Terlapor. Dan Am (terlapor) adalah merupakan suami RS (korban) sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti,” tambah Rio.
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihak kepolisian dari Polsek Sajingan Besar langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor. Alhasil, terlapor berhasil ditangkap dan harus dilakukan pengecekan kesehatan. Mengingat, sebelumnya terlapor sempat berusaha untuk bunuh diri setelah melakukan menghabisi istrinya sendiri.
“Namun, perawatan terlapor harus maksimal dicek kesehatannya. Sebab, setelah terlapor melakukan tindakan pembunuhan sebagimana dimaksud di atas, terlapor mencoba melakukan upaya vunuh diri dengan minun racun dan menyayat kedua tangan terlapor,” ungkap Rio.
Atas kejadian yang mengakibatkan meninggalnya RS, Kapolsek menyampaikan berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan terlapor dikenakan pasal dengan dugaan tindak KDRT.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP,” tegasnya.
“Dengan barang bukti satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (pisau keadaan patah). Satu buah talanan kayu, satu buah Palu Besi, satu botol kecil cairan racun, satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban,” pungkas Iptu Rio. (gun)
Discussion about this post