JURNALIS.co.id – Penantian panjang Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku untuk mendapatkan hak pembayaran tidak kunjung diberikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Akibatnya, Iwan Darmawan mengaku dirugikan sebesar Rp1.585.000.000.
Kesal, pekerjaannya tidak dibayar, Iwan Darmawan melapor ke Polda Kalbar. Kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau pengelapan ini masih bergulir di kepolisian. Bahkan, menyeret nama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Kepada wartawan, Iwan Darmawan mengatakan kejadian bermula pada bulan April 2013. Dia dihubungi Uray Wisata, selaku Direktur Utama PDAM Kubu Raya, kala itu. Dalam pertemuan tersebut, Uray Wisata menyampaikan bahwa Muda Mahendrawan mencari kontraktor untuk pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku di Kubu Raya yang bersedia untuk mengerjakan dengan dana talangan pribadi perusahaan.
“Hasil pembicaraan saya dengan Bapak Uray Wisata, yang hari dan tanggalnya saya sudah lupa, tepatnya pada bulan April 2013, kemudian saya dibawa Bapak Uray Wisata bertemu langsung dengan Bapak Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari No. 169, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,” terangnya, Minggu (03/07/2022).
Waktu itu, Muda Mahendrawan berada di ujung masa jabatan periode pertama sebagai Bupati Kubu Raya. Untuk menarik simpatik masyarakat saat pencalonan Bupati Kubu Raya periode kedua, dia berencana membangun jaringan distribusi air baku dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2. Mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013.
“Saat pertemuan Bapak Muda Mahendrawan menjelas secara gamblang bahwa sewaktu di akhir masa jabatan periode pertama sebagai Bupati Kubu Raya yang hendak mencalonkan kembali sebagai Bupati Kubu Raya periode kedua yang pelaksanaannya di akhir tahun 2013 dan sekaligus untuk dapat menarik simpatisan dan mendapatkan dukungan suara dari daerah Parit Baru sampai dengan Sungai Raya Dalam,” bebernya.
Selanjutnya Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya saat itu membuat Surat Tugas Nomor: 094/0164/2013. Dia menugaskan sebanyak 20 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengikuti salah satu kegiatan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kubu Raya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya yang akan dilaksankan di ruang rapat Paripurna DPRD Kubu Raya dari tanggal 3 April 2013 sampai selesai.
Setelah melakukan pembicaraan, pemilik perusahaan bersedia mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya tersebut.
“Lebih lanjut saya menanyakan kepada Bapak Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya mengenai kontrak dan SPK terkait dengan pekerjaan yang dimaksudkan, kemudian Bapak Muda Mahendrawan mengatakan untuk kontrak diatur saja dengan Bapak Uray Wisata,” katanya.
Ketika pekerjaan disepakati, Iwan Darmawan menanyakan kepada Muda Mahendrawan mengenai dasar dirinya untuk melaksanakan pekerjaan. Muda Mahendrawan memerintahkan Uray Wisata untuk membuat Surat Perjanjian antara Dirut PDAM Kubu Raya dengan Iwan Darmawan sebagai pelaksana. Perjanjian dibuat tertanggal 04 April 2013 tersebut ikut ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, yang turut mengetahui.
“Sesuai arahan Bupati, Uray Wisata menunjuk konsultan perencana untuk melakukan pemetaan lokasi dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Konsultan Dede Subandi. Sesuai dengan Surat Perjanjian antara Iwan Darmawan dengan Dede Subandi tertanggal 04 April 2013, yang diketahui oleh Dirut PDAM Kubu Raya Uray Wisata,” ujarnya.
Setelah mendapatkan Surat Perjanjian dengan Direktur Utama PDAM Kubu Raya dan perjanjian dengan Konsultan Perencana, waktu pekerjaan selama 45 hari kerja sudah harus selesai. Instruksi Muda Mahendrawan saat itu agar pekerjaan rampung tepat waktu mengingat waktu kampanye pemilihan Bupati Kubu Raya sudah dekat.
“Sehingga perkerjaan pun dilaksanakan sebanyak 13 titik lokasi pekerjaan dari Parit Baru Sungai Raya sampai dengan Komplek Korpri. Total nominal 13 titik pekerjaan lebih kurang sebesar Rp2.585.000.000,” jelasnya.
Dikatakan Iwan Darmawan, 13 titik pekerjaan tersebut diawasi langsung oleh Petugas Pengawas Lapangan dari PDAM Kubu Raya sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 25/Peng/PDAM/V/2013 tertanggal 08 Mei 2013. Setelah pekerjaan selesai, ternyata Muda Mahendrawan kalah dari Rusman Ali dalam Pilkada Kubu Raya. Sehingga pembayaran semakin tidak mendapat kepastian.
“Sewaktu dikonfirmasi kepada bapak Muda Mahendrawan, beliau berjanji akan melakukan pembayaran melalui Pemerintah Daerah Kubu Raya. Sementara yang terpilih sebagai Bupati Kubu Raya Bapak Rusman Ali,” ungkapnya.
Saat Rusman Ali menjabat Bupati Kubu Raya periode 2014-2019, Iwan Darmawan melakukan penagihan melalui Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun, pekerjaan Iwan Darmawan hanya dibayar lima titik dengan nominal sebesar Rp930.000.000 bersih setelah dipotong pajak-pajak berlaku.
Satu minggu setelah pembayaran, ternyata Iwan Darmawan dilaporkan di Krimsus Polda Kalbar terkait lima titik pekerjaan yang telah dibayarkan karena diduga fiktif. Namun setelah tim penyidik turun ke lokasi pada lima titik tersebut, fakta di lapangan pekerjaanya ada. Laporan yang dibuat tidak dapat dibuktikan secara hukum, sehingga tidak ditindak lanjuti.
“Setelah saya diperiksa di Polda Kalbar, tiga hari kemudian saya kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Surat Panggilan Nomor: SP-717/Q.1.5/Fd.1/09/2014 tertanggal 9 September 2014 untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Prin-Lid – 23/Q.1/Fd.1/09/2014 tanggal 4 September 2014,” paparnya.
Penyidik dari Kejati Kalbar juga turun mengecek lima titik lokasi pekerjaan Iwan Darmawan yang sudah dibayarkan oleh Pemkab Kubu Raya. Lantaran pekerjaannya memang benar ada, penyelidikan dihentikan.
“Kemudian saya diperiksa Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, yang dilanjutkan turun kelima titik lokasi pekerjaan tersebut melakukan pengecekan, juga hasilnya sama bahwa pekerjaan fisiknya ada dan tidak fiktif yang akhirnya dihentikan kembali,” tuturnya.
Iwan Darmawan kembali melakukan koordinasi dengan Uray Wisata dan Muda Mahendrawan yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kubu Raya. Ketika Iwan Darmawan menanyakan kelanjutan pembayaran delapan titik pekerjaan yang telah rampung, Muda Mahendrawan menjanjikan bahwa setelah dirinya terpilih kembali menjadi Bupati Kubu Raya pembayaran tersebut diselesaikan.
“Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya pada tahun 2019 Bapak Muda Mahendrawan kembali terpilih menjadi Bupati Kubu Raya,” ucapnya.
Namun setelah Muda Mahendrawan dilantik menjadi Bupati Kubu Raya periode 2019 – 2024, tetap tidak pernah ada kejelasan pembayaran. Dia tidak pernah diberitahukan terkait kapan pelunasan delapan titik pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut.
“Akhir bulan November tahun 2021, saya kembali menghadap Bapak Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari No. 169 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,” timpal Iwan Darmawan.
Ironisnya, kata Iwan Darmawan, Bupati Muda Mahendrawan mengaku sudah tidak mengenal dirinya lagi dan seraya mengatakan ‘siapa ya?’. Iwan Darmawan lantas mengenalkan diri kembali, bahwa dia yang mengerjakan pipa PDAM Kubu Raya.
“Kemudian bapak Muda Mahendrwan mengatakan ‘Sudahlah jangan diurus lagi tidak ada gunanya’. Saya menimpali, jadi apa saya harus mengurus pembayarannya dengan Bapak Uray Wisata? Bapak Muda Mahendrawan menjawab ‘bahwa Pak Uray Wisata sudah tidak ada apa-apanya lagi’ dan langsung masuk ke mobilnya dan langsung pergi,” ceritanya.
Merasa diabaikan terkait delapan titik lokasi pekerjaan yang tidak dibayar, akhirnya Iwan Darmawan membuat laporan ke Polda Kalbar pada 20 Mei 2022. Sebelum resmi membuat laporan, penyidik Dir Reskrium Polda Kalbar berupaya untuk memediasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait, namun Muda Mahendrawan tidak pernah hadir mengindahkan undangan yang dilayangkan penyidik.
“Dengan kejadian ini saya mengalami kerugian materil selama sembilan tahun akibat 8 titik lokasi pekerjaan sebesar Rp1.585.000.000,” tukasnya.
Sementara pekerjaan yang telah diselesaikan sudah berfungsi dan air sampai kepada penerima manfaat. Iwan Darmawan mengaku merugi secara in materil lebih kurang sebesar Rp3.500.000.000. Karena PDAM Tirta Raya secara rutinitas dari sejak penyambungan ke rumah warga sudah menerima biaya penyambungan maupun biaya penggunaan air PDAM setiap bulannya.
“Sementara pipa yang kita pasang sudah bermanfaat dan dimanfaatkan,” ucapnya.
Iwan Darmawan menuturkan ada upaya dari orang-orang meminta dirinya cabut laporan. Tapi tidak ia tanggapi. Termasuk Uray Wisata ada ditelepon Muda Mahendrawan agar Iwan Darmawan cabut laporan.
“Tapi endingnya bagaimana, cabut laporan bisa saja. Namun bagaimana dengan sisa pembayaran,” sebutnya.
Kasus yang dilaporkan Iwan Darmawan ini terus didalami penyidik Polda Kabar. Bahkan, akan segera dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari lidik naik ke tahap penyidikan.
“Dua hari lalu saya dikasi tahu bahwa akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” sebutnya.
Terkait laporan ke Polda Kalbar, Iwan Darmawan hanya berharap minta kepastian hukum terhadap perkara yang merugikannya.
“Saya minta kepastian hukum saja, kalau dibayar kita welcome,” pungkas mantan guru di SMA swasta ini.
Sementara itu, upaya JURNALIS.co.id mengkonfirmasi Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan belum mendapat respon sebagaimana mestinya. (m@nk/atoy)
Discussion about this post