
JURNALIS.co.id – Ditreskrimum Polda Kalbar telah memeriksa Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan terkait laporan Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Di mana Iwan Darmawan mengaku dirugikan sebesar Rp1.585.000.000 akibat delapan titik pekerjaannya tidak dibayar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan laporan Iwan Darmawan masih diproses pihaknya. Muda Mahendrawan juga sudah pihaknya panggil dan periksa pada Juni sebagai saksi.
“Sudah diperiksa, bulan kemarin,” katanya kepada JURNALIS.co.id, Senin (04/07/2022).
Tidak hanya Muda Mahendrawan, Urai Wisata yang kala itu menjabat Direktur Umum PDAM Kubu Raya, dan Iwan Darmawan selaku pelapor, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saksi juga sudah banyak,” ujarnya.
Aman Guntoro menjelaskan, langkah selanjutnya periksa saksi ahli. Menurutnya, keterangan ahli belum tentu juga membuat Bupati menjadi tersangka.
“Yang namanya laporan kan, tentu harus kita periksa dulu, betul gak terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya, kan begitu,” lugas Kombes Pol Aman Guntoro.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan menuturkan memang benar ada laporan Iwan Darmawan yang menyeret nama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
“Poinnya benar ada laporan, lagi ditindak lanjuti dan didalami kebenarannya,” ucapnya.
Jansen mengaku sudah konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kalbar. Nanti dari pihak Reskrimum Polda Kalbar yang akan melakukan press release. Ketika ditanya kapan press release, Jansen belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya sedang konsentrasi memperingati Hari Bhayangkara.
“Inikan kita lagi konsentrasi Hari Bhayangkara, mungkin nanti selesai Hari Bhayangkara. Intinya masih dalam proses ada laporannya nanti pak Dir Reskrimum yang akan press release, karena masuk atensi lah ya, masyarakat pasti bertanya-tanya kan,” singkat Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku untuk mendapatkan haknya tidak kunjung diberikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Mengaku dirugikan sebesar Rp1.585.000.000, dia lantas membuat laporan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan pengelapan.
Kejadian ini bermula pada bulan April 2013, Iwan Darmawan dihubungi Urai Wisata, selaku Direktur Utama PDAM Kubu Raya, kala itu. Urai Wisata menyampaikan bahwa Muda Mahendrawan mencari kontraktor untuk pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku di Kubu Raya yang bersedia untuk mengerjakan dengan dana talangan pribadi perusahaan. Kemudian Iwan Darmawan dibawa Urai Wisata bertemu Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari No. 169, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Waktu itu, Muda Mahendrawan berada di ujung masa jabatan periode pertama sebagai Bupati Kubu Raya. Untuk menarik simpatik dan dukungan suara masyarakat saat pencalonan Bupati Kubu Raya periode kedua, dia berencana membangun jaringan pipanisasi dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2. Mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013.

Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya saat itu membuat Surat Tugas Nomor: 094/0164/2013. Dia menugaskan sebanyak 20 orang PNS di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk mengikuti kegiatan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kubu Raya pada PDAM Tirta Raya yang akan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kubu Raya.
Setelah melakukan pembicaraan, pemilik perusahaan bersedia mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya tersebut. Iwan Darmawan lantas menanyakan kepada Muda Mahendrawan mengenai kontrak dan SPK terkait dengan pekerjaan. Kemudian Muda Mahendrawan mengatakan untuk kontrak diatur saja dengan Urai Wisata.

Ketika pekerjaan disepakati, Iwan Darmawan menanyakan kepada Muda Mahendrawan mengenai dasar dirinya untuk melaksanakan pekerjaan. Muda Mahendrawan memerintahkan Urai Wisata untuk membuat Surat Perjanjian antara Dirut PDAM Kubu Raya dengan Iwan Darmawan sebagai pelaksana. Perjanjian dibuat tertanggal 04 April 2013 tersebut ikut ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, yang turut mengetahui.
Sesuai arahan Bupati, Urai Wisata menunjuk konsultan perencana untuk melakukan pemetaan lokasi dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sesuai Surat Perjanjian antara Iwan Darmawan konsultan tertanggal 04 April 2013, yang diketahui oleh Dirut PDAM Kubu Raya Urai Wisata. Waktu pekerjaan selama 45 hari kerja sudah harus selesai. Ini sesuai instruksi Muda Mahendrawan agar pekerjaan tersebut tepat waktu mengingat waktu kampanye pemilihan Bupati Kubu Raya sudah dekat.
Sehingga perkerjaan dilaksanakan sebanyak 13 titik lokasi pekerjaan dari Parit Baru Sungai Raya sampai dengan Komplek Korpri. Total nominal 13 titik pekerjaan lebih kurang sebesar Rp2.585.000.000. 13 titik pekerjaan tersebut diawasi langsung oleh Petugas Pengawas Lapangan dari PDAM Kubu Raya.
Pekerjaan beres, ternyata Muda Mahendrawan kalah dari Rusman Ali dalam Pilkada Kubu Raya. Sehingga pembayaran semakin tidak mendapat kepastian. Ketika Iwan Darmawan menanyakan, Muda Mahendrawan berjanji akan melakukan pembayaran melalui Pemerintah Daerah Kubu Raya.
Saat Rusman Ali menjabat Bupati Kubu Raya periode 2014-2019, Iwan Darmawan melakukan penagihan melalui Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun, pekerjaannya hanya dibayar lima titik dengan nominal sebesar Rp930.000.000 bersih setelah dipotong pajak-pajak berlaku.
Satu minggu setelah pembayaran, ternyata Iwan Darmawan dilaporkan di Krimsus Polda Kalbar terkait lima titik pekerjaan yang telah dibayarkan karena diduga fiktif. Namun setelah tim penyidik turun ke lokasi pada lima titik tersebut, fakta di lapangan pekerjaanya ada. Laporan yang dibuat tidak dapat dibuktikan secara hukum, sehingga tidak ditindak lanjuti.
Tiga hari kemudian. Iwan Darmawan kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penyidik Kejati Kalbar juga turun mengecek lima titik lokasi pekerjaan Iwan Darmawan yang sudah dibayarkan oleh Pemkab Kubu Raya. Lantaran pekerjaannya memang benar ada, penyelidikan dihentikan.
Tidak sampai di situ, Iwan Darmawan juga diperiksa Inspektorat Kabupaten Kubu Raya. Lagi-lagi tim pemeriksa turun kelima titik lokasi pekerjaan tersebut melakukan pengecekan. Namun, hasilnya sama bahwa pekerjaan fisiknya ada dan tidak fiktif yang akhirnya dihentikan kembali.
Iwan Darmawan kembali melakukan koordinasi dengan Urai Wisata dan Muda Mahendrawan yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kubu Raya. Ketika Iwan Darmawan menanyakan kelanjutan pembayaran delapan titik pekerjaan yang telah rampung, Muda Mahendrawan menjanjikan bahwa setelah dirinya terpilih kembali menjadi Bupati Kubu Raya pembayaran tersebut diselesaikan.
Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya pada tahun 2019, Muda Mahendrawan kembali terpilih menjadi Bupati. Namun setelah Muda Mahendrawan dilantik menjadi Bupati Kubu Raya periode 2019 – 2024, tetap tidak pernah ada kejelasan pembayaran. Dia tidak pernah diberitahukan terkait kapan pelunasan delapan titik pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut.
Akhir November 2021, Iwan Darmawan menghadap Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari No. 169 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Ironisnya, Muda Mahendrawan mengaku sudah tidak mengenal dirinya lagi dan seraya mengatakan ‘siapa ya?’. Iwan Darmawan lantas mengenalkan diri kembali, bahwa dia yang mengerjakan pipa PDAM Kubu Raya.
Kemudian Muda Mahendrwan mengatakan ‘Sudahlah jangan diurus lagi tidak ada gunanya’. Iwan Darmawan menimpali, apakah dia harus mengurus pembayarannya dengan Urai Wisata? Muda Mahendrawan menjawab ‘bahwa Urai Wisata sudah tidak ada apa-apanya lagi’ seraya langsung masuk ke mobilnya dan langsung pergi.
Merasa diabaikan terkait delapan titik lokasi pekerjaan yang tidak dibayar, akhirnya Iwan Darmawan membuat laporan ke Polda Kalbar pada 20 Mei 2022. Sebelum resmi membuat laporan, penyidik Dir Reskrium Polda Kalbar berupaya untuk memediasi dan mempertemukan pihak pihak terkait, Muda Mahendrawan tidak pernah hadir mengindahkan undangan yang dilayangkan penyidik.
Tidak hanya klaim mengalami kerugian materil selama sembilan tahun akibat 8 titik lokasi pekerjaan sebesar Rp1.585.000.000. iwan Darmawan mengaku merugi secara in materil sekitar Rp3.500.000.000. Mengingat, PDAM Tirta Raya secara rutinitas sejak pekerjaanya selesai, PDAM Kubu Raya sudah menerima biaya penyambungan maupun biaya penggunaan air setiap bulannya dari pelanggan.
Iwan Darmawan menuturkan ada upaya dari orang-orang meminta dirinya cabut laporan. Tapi tidak ia tanggapi. Termasuk Urai Wisata ada ditelepon Muda Mahendrawan agar kontraktor tersebut cabut laporan. (m@nk/atoy)





Discussion about this post