
JURNALIS.co.id – Kritikan terhadap penerapan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina terus bermunculan. Kali ini, kritikan datang dari warga Kabupaten Sanggau.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba pengendalian penyaluran pertalite dan solar subsidi berbasis aplikasi digital, MyPertamina. Dalam skema ini, penyaluran BBB ini hanya dilakukan kepada pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Uji coba tahap pertama per 1 Juli 2022 dimulai di 11 daerah, yaitu Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.
Meski Kabupaten Sanggau belum masuk dalam daftar uji coba ini, kebijakan pengendalian penyaluran pertalite dan solar itu mulai memunculkan persepsi negatif dari masyarakat. Robi Kurniawan misalnya, warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau ini bahkan tidak setuju dengan kebijakan penjualan BBM bersubsidi melalui aplikasi.
“Saya sih tidak setuju pembelian pertalite dengan aplikasi. Karena pada saat terealisasi nanti, banyak masyarakat kita yang (istilahnya) gaptek lah dengan android, dengan sistem-sistem online itu tidak bisa membeli pertalite,” katanya, Selasa (05/07/2022).
Penjualan BBM bersubsidi berbasis aplikasi digital, menurut dia, akan memicu ketidakadilan di kalangan konsumen. Bagi kalangan mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, Robi bilang, bukan tidak mungkin membeli lebih banyak BBM bersubsidi di SPBU, sebab sudah terdaftar dalam MyPertamina.
“Kalau begitu kan jadi tidak adil,” ucap Robi.
Sementara itu, dikutip dari laman MyPertamina, ke depan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya akan dijual kepada warga yang berhak dan terdaftar dalam sistem. Untuk kendaraan darat, pertalite dan solar dapat dibeli oleh kendaraan pribadi dan kendaraan plat kuning.
Kemudian, kendaraan barang bukan pengangkut hasil tambang dan perkebunan roda enam keatas serta kendaraan layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran. Namun, seluruh kendaraan itu wajib terdaftar dimana pemilik harus mencantumkan KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen lainnya. (JR)
Discussion about this post