
JURNALIS.co.id – Laporan Iwan Darmawan kontraktor pelaksana peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Kubu Raya tahun 2013 yang mengaku tidak mendapatkan pembayaran sepenuhnya masih didalami Ditreskrimum Polda Kalbar.
Iwan Darmawan mengatakan atas laporannya, Urai Wisata yang menjabat Direktur PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya kala itu sudah diperiksa kepolisian. Tidak hanya itu, Urai Wisata, disebutkannya, juga ada membuat surat peryataan berkaitan dengan perkara ini.
“Pak Urai ada membuat surat pernyataan, ada foto-foto dan rekamannya,” kata Iwan Darmawan, Minggu (03/07/2022).
Surat pernyataan bertulis tangan dibuat di Sungai Raya pada 25 Desember 2021. Dibubuhi tanda tangan bermaterai, surat pernyataan itu memuat empat poin. Selain Iwan Darmawan, turut ditandatangani Jumiaty sebagai saksi-saksi.
Melalui surat pernyataannya, Urai Wisata mengakui adanya perjanjian antara dirinya dengan Iwan Darmawan pada 25 Maret 2013 terkait proyek pemasangan jaringan perpipaan di PDAM Kubu Raya. Disebutkannya, hingga saat ini pihak PDAM dan Bupati Kubu Raya belum membayar keseluruhan biaya pekerjaan kepada Iwan Darmawan.
“Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2013 saya selaku Direktur PDAM Kubu Raya telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak kedua yakni Sdr Iwan Darmawan (selaku kontraktor) yang mengerjakan semua pekerjaan proyek PDAM Kabupaten Kubu Raya di antaranya pipa dan accessories lainnya,” bunyi poin pertama surat peryataan Urai Wisata yang diterima JURNALIS.co.id.
Pada poin kedua, Urai Wisata meyebutkan, dirinya memberikan pekerjaan tersebut atas perintah, persetujuan dan sepengetahuan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.


“Bahwa seluruh proyek pekerjaan PDAM Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 saya berikan kepada pihak Sdr Iwan Darmawan sebagaimana dalam perjanjian kerja tanggal 25 Maret 2013 tersebut atas perintah persetujuan dan sepengetahuan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan SH, kepada saya selaku Direktur PDAM Kubu Raya,” tulisnya.
Urai Wisata juga mengakui pekerjaan itu tanpa ada SK atau SPK kepada pihak Iwan Darmawan. Itu pun atas perintah Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada dirinya selaku Direktur PDAM.
“Bahwa pekerjaan tersebut tanpa ada SK atau SPK kepada pihak Sdr Iwan Darmawan karena atas perintah Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan SH, kepada saya selaku direktur PDAM Kabupaten Kubu Raya,” bunyi poin ketiga.
Di poin terakhir, Urai Wisata mengungkapkan, bahwa sistem pembayaran pekerjaan tersebut diatur oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada dirinya selaku Direktur PDAM Tirta Raya.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pundan saya tanda tangan dalam keadaan sadar, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya agar pihak Sdr Iwan Darmawan tidak dirugikan oleh pihak mana pun,” tulis Urai Wisata mengakhir surat pernyataannya.
Sementara itu, Urai Wisata ketika dihubungi JURNALIS.co.id tidak merespon. Telepon tak diangkat, pesan singkat WhatsApp tidak dibalas. (m@nk/atoy)





Discussion about this post