
JURNALIS.co.id – Merasa dibohongi, sejumlah anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Mitra Masa II Kijing melakukan aksi unjuk rasa di Terminal Pelabuhan Internasional Kijing, Rabu (06/07/2022). Mereka menuntut kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya terkait bongkar muat di pelabuhan. Aksi yang digelar sekitar setengah tiga sore tersebut, dipimpin langsung ketua Koperasi TKBM Mahdi Ms.
Namun sejumlah Anggota TKBM Mitra Masa II yang mengenakan seragam dan atribut kerja mereka dalam aksi itu, belum berhasil menemui pimpinan dari pihak Pelindo di Mempawah. Sejumlah anggota TKBM hanya bisa berorasi didepan pintu masuk pelabuhan.
“Kita ingin menemui pimpinan atau perwakilan Pelindo di sini, tapi belum bisa. Kabarnya mereka tidak berada ditempat. Tuntutan kita jelas, meminta mengembalikan hak kita sebagai mana kesepakatan sebelumnya yakni penunjukan UUPJ yang di berikan oleh Koperasi Jasa Karya kepada kita,” kata Ketua Koperasi TKBM Mitra Masa II ini.
Dalam aksi itu, Mahdi juga menegaskan, bawa pihaknya tidak memaksakan kehendak mereka saja, namun mereka hanya menuntut hak mereka yang sebelumnya telah ditunjuk dalam kegiatan bongkar muat dipelabuhan Internasional Kijing. Dan jika tuntutan mereka tak mendapat jawaban serta kepastian, maka pihaknya akan melakukan demo dengan membawa masa yang lebih banyak.
“Jika perlu kita akan melakukan demo secara maraton dan semua anggota kita yang berjumlah ribuan akan kita kerahkan untuk melakukan aksi unjuk rasa ini,” imbuhnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, sebenarnya berbekal legalitas yang lengkap, dan masuk dalam TKBM grade A, Koperasi Jasa TKBM Mitra Masa ll Pelabuhan Kijing telah ditunjuk sebagai UUPJ Organiknya TKBM Jasa Karya di Pelabuhan Internasional Kijing Kabupaten Mempawah.
Penunjukan itu disepakati pada 02 Juni 2022, saat melakukan pertemuan dengan Kepala KSOP Kelas ll Pontianak dan jajaran beserta TKBM Jasa Karya Pontianak.
Namun belakangan, kesepakatan tiba-tiba berubah. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk jasa bongkar muat barang malah diberikan kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dari Tanjung Periuk Jakarta dengan menggunakan jasa tenaga kerja koperasi lokal yang legalitasnya masih dipertanyakan. Anehnya lagi menurut Mahdi, Koprasi TKBM Mitra Jasa Pontianak yang dikomfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan SPK yang dimaksud. (afy)
Discussion about this post