
JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu kini punya program baru untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Program itu bernama Pelayanan Pertanahan Perbatasan (Pantas).
Melaui Pantas diharapkan mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah. Karena dengan layanan ini dapat memangkas waktu mengurus hak kepemilikan tanah.
“Jadi yang kita sentuh dengan program Pantas ini ada di Kecamatan Puring Kencana, Badau dan Batang Lupar. Ketiga daerah ini ada desanya yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” kata Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu, Jumat (08/07/2022).
Dicki mengatakan, sentuhan program Pantas ini bukan hanya untuk daerah yang berbatasan dengan Malaysia saja, namun juga untuk daerah Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten lain di Kecamatan Empanang, Silat Hulu, Silat Hilir dan Sintang.
“Karena di daerah yang berbatasan dengan Malaysia dan Kabupaten Sintang ini masih minim sertifikat hak milik. Makanya melalui program Pantas kita coba bantu masyarakat agar bisa memiliki sertifikat hak milik,” ungkap Dicki.
Lanjut Dicki, dengan program Pantas ini, tentunya pihaknya akan melakukan jemput bola sehingga masyarakat yang berbatasan dengan Malaysia maupun Sintang tidak perlu lagi harus mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan.
“Kasihan juga masyarakat yang mau membuat sertifikat harus datang ke kantor dengan jarak tempuh waktu dan tempat yang sangat jauh,” jelasnya.
Disinggung soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk daerah perbatasan, Dicky mengungkapkan bahwa program tersebut juga sudah masuk daerah perbatasan tapi tidak semua desa perbatasan yang tersentuh dengan program tersebut.
“Contoh di Badau itu ada tersentuh program PTSL, tapi belum semua terakomodir,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post