
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan. Penandatangan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Sambas, Senin (11/07/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Bupati Sambas, Satono dan Kajari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto.
Bupati Satono mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi bagian terpenting untuk memajukan suatu daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sambas melakukan sinergi dengan Kejari Sambas, sehingga supermasi hukum dapat ditegakkan.
“Saya sangat mengapresiasi atas penandatanganan nota kesepakatan ini, yang merupakan salah satu wujud sinergitas dan saling bantu, serta saling menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Sambas,” kata Bupati Satono saat ditemui, Selasa (12/07/2022).
Melalui kerjasama ini akan memberikan kemudahan bagi Pemkab Sambas untuk melakukan penegakan hukum pada bidang PTUN. Mengingat sumbangsih Kejari Sambas akan membantu dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di kabupaten ini.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemda Sambas bisa memperoleh bantuan hukum berupa pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri Sambas,” ungkap Bupati Satono.
Mengetahui pentingnya penanganan permasalahan hukum di Kabupaten Sambas, Bupati Satono berharap dukungan penuh dari Kejari Sambas untuk dapat mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan nota kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Di mana tentu Pemerintah Kabupaten Sambas bisa dibantu penyelesaian hukum baik secara ligitasi atau melalui pengadilan maupun non ligitasi atau diluar pengadilan,” pungkas Satono. (gun)
Discussion about this post