JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau memberangkatkan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak. PMI non prosedural ini diberangkatkan dari PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/07/2022).
Dalam proses pemberangkatan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu diwakili Kasat Binmas Kompol Salmansyah dan Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra beserta pihak Imigrasi Putussibau.
Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu, Kompol Salmansyah menyampaikan 28 orang PMI non prosedural ini sebelumnya diamankan oleh PAM Perbatasan dari Yon Arm 19 Bogani, yang bertugas wilayah Kecamatan Puring Kencana.
“Mereka diamankan pada saat melintas di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB malam,” katanya.
Salmansyah mengatakan, 28 orang PMI Non Prosedural ini kebanyakan berasal warga Sulawesi Selatan. Mereka diserahkan ke BP2MI di Pontianak untuk dipulangkan ke tempat daerah asalnya. Namun di antara 28 orang ini ada yang belum diberangkatkan, demi penyelidikan lebih lanjut.
“Kita harapkan ke depannya tidak ada lagi warga kita yang pergi ke negara Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian, karena risiko akan berhadapan dengan pihak petugas pengamanan di perbatasan, sebab melanggar hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan Wira Saputra, hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas nama berinisial NGR. Tersangka berperan dalam memfasilitasi atau memberikan pelayanan terhadap penempatan para PMI non prosedural tersebut.
“Di mana tersangka menyediakan dua unit dump truck, dan juga menjadi petunjuk jalan tak resmi wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu untuk PMI non prosedural, untuk menyeberang ke daerah Batu Lintang Sarawak Negara Malaysia,” ujarnya.
Indrawan mengungkapkan tersangka juga telah menarik biaya ke PMI Non Prosedural sebesar Rp500 ribu per orang.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas kepada JPU,” ucapnya.
Sambung Indrawan, barang bukti yang berhasil diamankan seperti dua unit dump truk, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp6,5 juta.
“Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dimana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post