JURNALIS.co.id – Belum sempat sabu seberat 38,28 gram dibawa serta diedarkan ke Kalimantan Tengah (Kalteng), WI dan KP ditangkap Satnarkoba Polres Kubu Raya, pada 07 Juni 2022.
Awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sungai Ambawang dan akan dibawa ke daerah Kalteng. Tim lidik Satnarkoba Polres Kubu Raya lantas menindak lanjuti informasi tersebut.
“Kemudian target (WI, red) diketahui sedang berada di depan Jalan Manunggal, Kecamatan Sungai Ambawang dan tim langsung mengamankan target serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar,” kata Kasat Narkoba AKP B. Pandia saat melakukan Press Release di Mapolres Kubu Raya. Kamis (13/07/2022) pagi.
Pelaku ini membawa 38,28 gram sabu di dalam bagasi motornya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan satu alat hisap sabu atau bong. Barang haram ini rencananya akan di dijual di Kaltim oleh KP.
“Jadi WI ini nantinya akan jual kepada seorang warga Kalimantan Tengah (KP, red) dan keduanya berjanji untuk bertemu atau transaksi di kawasan Desa Pancaroba,” ujar pandia.
Kemudian tim melakukan pengejaran kepada KP yang akan menerima narkoba tersebut. Saat KP menghubungi WI, dia diminta menunggu di Desa Pancaroba. Setelah itu tim langsung menuju ke Desa Pancaroba mengamankan KP dan melakukan penggeledahan.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Pandia.
Sementara WI berdalih, bahwa dirinya hanya diminta oleh seseorang untuk membeli barang tersebut di kawasan Pontianak Timur. Sehingga dia tidak mengetahui peredarannya barang tersebut selanjutnya.
“Saya disuruh belikan barang tersebut di Beting dan baru kali ini melakukan transaksi ini. Setelah itu, saya kasikan orang dan selanjutnya saya tidak tahu lagi karena saya hanya disuruh membeli,” kilah WI. (atoy)
Discussion about this post