JURNALIS.co.id – Bergaya bak tentara, dengan seragam lengkap TNI AD, EN (49) sukses merayu gadis di bawah umur asal Kabupaten Sanggau. Bahkan, korban berinisial KY berusia 16 ini berhasil dicabuli tentara gadungan tersebut.
Awalnya pelaku berdalih ingin mencarikan korban pekerjaan di kota Pontianak. Terbuai pekerjaan membuat korban dan seorang rekannya berangkat dari Sanggau ke Pontianak.
“Jadi pelaku ini menjanjikan akan memberikan pekerjaan terhadap korban. Karena tergoda melihat korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban, dan pelaku ini juga mengaku sebagai oknum anggota TNI,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan saat Press Realese di Mapolres Kubu Raya Rabu (13/07/2022) siang
Pelaku pencabulan ini menuturkan bahwa ia mengenal teman korban. Teman korban meminta dicarikan pekerjaan di Kota Pontianak. Dari situlah pelaku berjanji untuk mencarikan pekerjaan.
“Kalau di pontianak kan banyak kerjaan di cafe, warung kopi dan rumah makan, terus dia mau. Beberapa hari kemudian dia datang menggunakan taksi dari Sanggau,” ungkap Rivanda.
Setelah bertemu, EN membawa korban ke rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Pontianak Barat. Sedangkan persetubuhan terjadi di sebuah pondok yang berada di Parit Banjar Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 8 Juni 2022 sekira Jam 01.00 WIB.
“Korban dibawa ke Pondok yang terletak di Parit Banjar Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan alasan berteduh hujan,” jelasnya
Saat di perjalanan menuju pondok, pelaku merayu korban. Pelaku mengatakan sudah menyukai korban sejak pertama bertemu. Sesampai di pondok, pelaku memberikan kalung imitasi kepada korban.
“Sambil berkata pakai kalung ini dulu, nanti kubelikan kalung emas,” jelas Kasat.
Kalung tersebut lantas dipasangkannya ke leher korban. Kemudian pelaku membaringkan korban di lantai pondok. Setelah itu, pelaku mencium dan menyetubuhi korban.
“Tidak hanya itu pelaku pun menyetubuhi korban di sebuah penginapan sekitar Pelabuhan Dwikora Pontianak,” tuturnya.
Rivanda mengungkapkan persetubuhan tepatnya terjadi di Pelabuhan Dwikora pada Kamis tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Sebelumnya pelaku membawa korban jalan-jalan terlebih dahulu. Usai jalan-jalan, pelaku menyetubuhi korban di penginapan tersebut.
“Kemudian terlapor membawa korban pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso, Gang Satpraja, Kecamatan Pontianak Barat,” sebutnya.
Rivanda menegaskan pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (atoy)
Discussion about this post