JURNALIS.co.id – Mempermudah pihak perkara dalam melakukan pendaftaran, Pengadilan Agama Putussibau telah menerapkan aplikasi e-Court.
Untuk penerapan Aplikasi e-Court sendiri di Pengadilan Agama Putussibau sudah mulai diberlakukan sejak 8 Agustus 2019.
“Hingga hari ini kami sudah menerima dan mencatat, ada sekitar 61 perkara yang terdaftar melalui aplikasi ini,” kata Abi Hurairah, Panitera Pengadilan Agama Putussibau, Kamis (14/07/2022).
Abi mengatakan, bila masyarakat sudah memahami aplikasi e-Court secara baik, terutama harus memiliki handphone android dan memiliki email ini, tentu saja akan dapat mempermudah masyarakat itu sendiri, dalam mendaftar dan mengajukan perkara.
“Jadi bila ada pihak berperkara ini jauh dari pusat kota, yang bersangkutan tidak perlu datang jauh-jauh ke sini, bersangkutan cukup datang dan kemudian melapor ke Pengadilan Agama Putussibau, ingin bersidang secara online ke Pengadilan Agama Putussibau, nanti dari Pengadilan Agama Putussibau membantu untuk menyiapkan prasarananya, sehingga bisa memangkas jarak dan juga biaya,” pungkas Abi.
Sebagai informasi e-Court merupakan program besutan baru MA. Dengan sistem ini, para advokat dapat mebgunggah berkas-berkas gugatan klien mereka melalui portal e-Court. (opik)
Discussion about this post