JURNALIS.co.id – Tahun 2019 Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir. CV Rindi melaksanakan pengadaan feri tersebut.
Sayangnya, pengadaan tersebut diketahui bahwa perusahaan membeli kapal penyeberangan bekas. Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalbar sebesar Rp2,4 miliar. Dari pihak perusahaan diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
Feri yang ada di Desa Perigi itu akhirnya terkatung-katung. Hingga hari ini belum dioperasikan.
“Kerugian negara yang baru dikembalikan pihak perusahaan baru Rp200 juta,” kata Alexius Bulin, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (18/07/2022).
Bulin mengatakan memang pengadaan kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir 2019 saat ini masih dalam proses pengembalian kerugian negara oleh pelaksana.
“Sampai hari ini belum ada sanksi pidana terhadap pelaksana jika belum mengembalikan uang tersebut. Masalah ini juga belum diambil alih APH,” ucapnya.
Bulin mengatakan, dari hasil audit BPK pengadaan feri yang dilaksanakan oleh CV Rindi ini adalah barang bekas. Maka dari itu dirinya sangat mengharapkan kepada pelaksana dapat mengembalikan kerugian negara tersebut
“Kita bersama BPK dan pelaksana sudah beberapa kali bertemu,” ucap Bulin.
Sementara Bagong, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dari audit BPK bahwa pengadaan feri yang dilakukan oleh CV Rindi itu adalah barang lama alias bekas.
“Karena dalam kontrak itu pengadaan kapal baru, tapi fakta di lapangan memang kelihatan barang itu (kapal) bekas. Bahkan pihak perusahaan sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Bagong menjelaskan, dari hasil audit BPK pada intinya pihak perusahaan harus mengembalikan kerugian uang negara tersebut. Dari pihak inspektorat Kapuas Hulu sendiri kapasitasnya hanya sebagai monitoring perkembangan masalah pengadaan kapal tersebut.
“Kita dalam hal ini hanya sebagai pendamping dari BPK saja. Untuk masalah ini sampai masuk dalam pidana saya belum tahu,” sebutnya.
Lanjut Bagong, informasi dari pihak perusahaan sudah ada berupaya untuk mengembalikan kerugian negara ini. Namun dirinya belum tahu berapa uang yang dikembalikan.
“Kita harapkan masalah ini ada kepastiannya dan cepat selesai, karena pengadaan kapal feri penyeberangan ini sangat dibutuhkan masyarakat setempat. Karena kapal yang ada saat ini difungsikan pun tidak bisa sehingga barang ini terkatung-katung di sana,” tutur Bagong.
Sementara Camat Silat Hilir, Indrayadi mengatakan, hingga hari ini feri pengadaan tahun 2019 yang ada di Desa Perigi belum pernah digunakan.
“Kalau masalah pengoperasiannya kita juga tidak tahu, kewenangan di Dinas Perhubungan,” tukasnya.
Namun, kata Indra, adanya kapal penyeberangan tersebut sangat penting karena salah satu untuk menghemat biaya tranformasi masyarakatnya yang selama ini cukup mahal. Terutama bagi masyarakat empat desa, yakni Desa Perigi, Desa Baru, Sentabai dan Penai.
“Saya berharap agar kapal feri yang ada sekarang secepat mungkin dioperasikan,” pungkas Indra. (opik)
Discussion about this post