JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati, H Farhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Guru Tahap II kepada 455 tenaga pendidik formasi tahun 2021.
Penyerahan dilakukan langsung saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (18/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Martin mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK Guru pada pada hakekatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada NKRI, khususnya di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Pemkab Ketapang telah membuka formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi. Berdasarkan data yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, bahwa formasi PPPK Guru Ketapang merupakan terbanyak se-Kalbar,” kata Martin.
Martin menjelaskan, formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Guru Kontrak atau Honorer yang telah mengabdikan diri dill lingkungan Pemkab Ketapang untuk menjadi ASN PPPK.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan Guru Kontrak atau Honorer,” ujarnya.
Kendati dengan jumlah banyak, dia menyebut bahwa kesempatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Guru Kontrak atau Honorer.
“Dari 3.304 formasi yang disediakan, jumlah pelamar 2.132 orang, adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.806. Dan yang dapat diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang.” ungkapnya.
Pada kesempatan itu pula, mantan anggota DPRD Provinsi ini menegaskan agar ASN di Pemkab Ketapang meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Sebab merupakan bagian dari budaya kerja dan perlunya diterapkan 10 budaya malu ASN. (lim)
Discussion about this post